Soal Referendum DI Yogyakarta, Ini Kata Sri Sultan Hamegku Buwono X

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamegku Buwono X memberi usulan yang mengejutkan, terkait dengan suksesi pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sultan mengusulkan referendum kepada masyarakat DIY, guna mengetahui keinginan masyarakat terkait dengan penetapan atau pemilihan. Usulan ini guna menyelesaikan kebuntuan pembahasan draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY yang hingga kini belum diserahkan Pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Jadi daripada ribut dan tidak berani memutuskan antara pemilihan sama penetapan kalau berani pemerintah pusat ya referendum saja. Karena hak untuk menentukan itu ada di tangan rakyat bukan di tangan saya. Tanya ke rakyat sebetulnya kamu maunya apa sih, pemilihan atau penetapan,” papar Sultan kepada wartawan di Balai Kota, Selasa, (28/9).

Meski telah memberikan usulan referendum, Sultan masih akan menimbang untuk menyampaikan usulan ini ke pemerintah pusat. Alasannya, Sultan masih menunggu perkembangan politik yang ada.

Pada kesempatan itu, Sultan minta hal penetapan atau pemilihan tak ditanyakan lagi kepada dirinya. “Kalau tanya ijab kobul tanya ke saya, tapi kalau penetapan atau pemilihan tanya rakyat langsung,” katanya.

Terkait dengan usulan referendum yang disampaikan Sultan, Wakil Ketua Dewan Pimpina Daerah RI, GKR Hemas menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR. Pada Oktober nanti, DPD akan menggunakan hak interpelasinya ke anggota dewan terkait dengan molornya pengajuan draft ke DPR.

Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Profesor Muchsan mengatakan referendum tak diatur dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. “DIY bagian dari negara RI, tidak boleh membuat hukum sendiri. Kedaulatan ada di tangan negara,” kata Muchsan kepada Tempo.

ADVERTISEMENT

Menurut Muchsan tidak ada satupun dalam cantolan Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang referendum baik itu dalam UU nomer 3 Tahun 1950 yang mengatur keistimewaan DIY maupun UUD 1945.

“Sehingga kalau referendum dilakukan itu inkonstitusional,” ujarnya. Menurut Muchsan akan lebih baik bila DIY menunggu RUUK DIY selesai menjadi UU Keistimewaan DIY.

Bila DIY merasa dirugikan akibat undang-undang tersebut, maka bisamelakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. “Uji materi di MK itu jalan terbaik, ketika DIY dirugikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *