Lampung Timur – Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti pembukaan hologram C1 dua kecamatan melalui pleno ulang.
Bawaslu setempat saat ini tengah menjadualkan pemanggilan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.
Koordinator Gakkumdu Lampung Timur,
Winarto memaparkan, jadual pemanggilan dan pemeriksaan Komisoner KPU akan dilakukan Kamis (23/05/19) mendatang, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari PKB dan Partai Golkar pada Rabu (22/05/19).
Sementara saksi pelapor dari partai Gerindra telah diperiksa para Rabu (21/05) siang hingga sore.
Usai diperiksa Gakkumdu, saksi Partai Gerindra Amir Faisol berharap kinerja Bawaslu melalui Gakkumdu Kabupaten Lampung Tinur dapat sesuai harapan dan mengacu pada aturan.
Menurutnya, kebijakan KPU Lampung Timur menggelar pleno ulang dengan membuka C1 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena hanya mengacu pada rekomendasi KPU Provinsi Lampung.
“Saya menganggap, rekomendasi KPU Provinsi Lampung kepada KPU daerah Kabupaten Lampung Timur cacat hukum dan sudah kadaluwarsa. Terlebih hanya berdasarkan rekomendasi KPUD provinsi, hal itu sama saja dengan merampas kewenangan Bawaslu. Serta Mahkamah Konstitusi,” kata Amir Faisol.
Karenanya kata dia, saksi partai Gerindra masih memiliki harapan terhadap Bawaslu Lampung Timur, sebab, saat pleno ulang beberapa waktu lalu, Bawaslu juga telah dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasi KPU untuk melakukan pleno ulang. (FR).