Pleno Ulang Dua Kecamatan, KPU Lampung Timur Dituding Langgar UU

Lampung Timur – Kamis (09/05/19), dijadwalkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melakukan pleno rekapitulasi ulang suara Pileg kabupaten setempat untuk dua kecamatan, yaitu Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara.

Pun pleno rekapitulasi ulang itu menurut KPU setempat hasil rekomendasi dari KPU Provinsi Lampung.

Di pleno ini situasi sedikit memanas rapat sempat diskors (ditunda) beberapa menit kedepan.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktavia tanpa memberikan dasar atas apa yang akan dilakukan ihwal pleno rekapitulasi ulang tersebut. Menurut Andri, KPU Kabupaten Lampung Timur hanya melaksanakan atas perintah KPU Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan iti, Rini Mulyati salahsatu saksi dari Partai Gerindra, meminta kepada KPU agar dapat memberikan penjelasannya ihwal aturan dan Undang-undang pada perihal rekapitulasi ulang tersebut.

“Karena dalam pengetahuan kami, PKPU nomor 4 tahun 2019 tidak ada mekanisme untuk melakukan pleno ulang pada KPU,” tegas Rini.

Landasan hukum dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi ulang pada dua kecamatan tersebut dinilai cacat hukum.
Pada kesempatan itu Rini juga sedikit menyampaikan keheranannya terhadap Bawaslu yang sepertinya pasrah pada kondisi tersebut.

“Saya yakin, komisioner KPU ataupun Komisioner Bawaslu tau dengan aturan perundang-undangan, tetapi ada apa dengan kondisi sekarang ini,” tegas Rini Mulyati.

Pernyataan saksi Gerindra tersebut juga dikuatkan Andono saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyampaikan aturan PKPU, dan menolak dilakukan rekapitulasi ulang.

Junaidi Ali salah satu aktivis Kabupaten itu menuding, salah satu peristiwa yang terjadi saat ini merupakan salah satu bukti adanya kejahatan dalam penyelenggaran demokrasi di Kabupaten Lampung Timur.

“Saya heran dengan penyelenggara, terlebih pada KPU, yang sepertinya tidak mengacu pada Undang-undang, dan hanya berdalih atas perintah KPU provinsi, dan tidak merunut pada paeraturan perundang-undangan, apabila pleno harus dipaksakan maka semua di 24 kecamatan kita pleno ulang, apabila ingin menabrak aturan maka kita pleno saja 24 Kecamatan,” tandas Junaidi Ali.

Sementara KPU Kabupaten Lampung Timur, hanya akan taat pada KPU provinsi, lantaran takut melanggar kode etik, sehingga KPU Kabupaten Lampung Timur tetap akan melakukan pleno rekapitulasi ulang pada dua Kecamatan, Batanghari Nuban dan Kecamatan Raman Utara.

“Karena kami tidak ingin melanggar kode etik maka tetap kita laksanakan sesuai peribtah KPU Provinsi, dan kepada saksi yang merasa keberatan maka silahkan saja melakukan gugatan melalui proses hukum,” tegas Andri Oktavia. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *