Lampung Timur – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur masih menunggu bukti pengembalian upah pungut sebesar Rp 76 juta.
Kamis (09/05/19) Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukadana, Lampung Timur, Median Suwardi mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima bukti pengembalian atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia (BPK RI) Nomor 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018.
Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, Endah Reraningtiasih membenarkan ada pengembalian kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Pengembalian tersebut berdasarkan hasil temuan audit BPK RI Nomor :33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 atas nama Syahrudin Putera, Sos,M.M.
Seperti diketahui sebelumnya laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp76.775.017.
Sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putera memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Sementara selain itu, ia juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp 25 juta/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp306 juta-/tahun (Rp 25 juta × 12 bulan).
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp76.775.017.
Diketahui, Ketua Macab Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol menyambangi Kejari setempat, baru-baru ini.
Kedatangan Amir untuk menanyakan perkembangan laporan pihaknya ihwal dugaan penyimpanan anggaran yang dilakukan Sekda Lampung Timur, Syahrudin Putra yang ia laporkan baru-baru ini.
Kajari Lampung Timur Syahrir Harahap mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Pun telah menurunkan anggotanya untuk melakukan lidik.
”Lebih jauh kita mendalami mengapa tahun 2018 terdapat deviden (pembagian keuntungan Bank Syariah) berdasarkan hak persero badan usaha tersebut, kepada para pemegang saham, yang diketahui pemegang sahamnya seratus persen adalah Pemda Lamtim,” kata dia belum lama ini.
Ia mengungkapkan, soal Bank Syariah di tahun-tahun sebelumnya, apakah ini sudah menjadi akumulasi keuntungan tahun sebelumnya.
“Itu yang perlu kita lihat hasil auditnya. Yang penting, bank itu ada. Tetapi, jika pihak LMP punya testimoni sendiri. Ya itu haknya,” tambahnya.
Kemudian kata dia, perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarkan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham kabupaten lampung timur pada PT. Bank Lampung ke rekening giro kas daerah Pemda Lampung Timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar lebih dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp 1,5 miliar lebih dan pada tahun 2018 Pemda Lampung Timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Lampung Timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp 4 miliar lebih untuk ditambah menjadi Rp 25 miliar lebih. Sehingga penyertaan modal pemerintah kepada Bank Lampung menjadi sebesar Rp 30 miliar.
Kondisi ini Kejari menilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah Pemda Kabupaten Lampung Timur yang selalu diumumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bisa dilaksanakan dengan alasan surat penyedia dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan.
Ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019 , beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagu anggaran mereka yang sudah disahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif Lampung Timur pada akhir tahun 2018 yang lalu. Munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Lampung Timur karena sifatnya APBD Lampung Timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara Pemda dengan DPRD Lampung Timur.
Menurut Syahrir Harahap, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Bank Lampung Cabang Lampung Timur, dan pihak Bank Lampung akan segera memberikan penjelasan melalui surat rincian.
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur sebesar Rp.76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui Sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada Perbub nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah Lampung Timur sebesar Rp 25 juta/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp 306 juta-/tahun (Rp 25 juta ×12 bulan). Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan.
Ia mengaku, pihaknya sudah melihat audit BPK dan sudah direkomendasikan BPK untuk mengembalikan, sesuai peraturan setiap audit BPK dan telah direkomendasikan harus ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan.
“Jawab mereka sudah dikembalikan. Tetapi kita mau melihat bukti pengembaliannya ke kas negara, kapan disetorkan? mana bukti setornya?. Itu yang perlu kita lihat,” paparnya.
Untuk laporan LMP terkait pengadaan alat tulis kantor (ATK) di sekretariat Pemda Lampung Timur, ia mengaku tengah dalam tahap menelusuri, munculnya angka tersebut, karena LMP mendapatkannya dari portal resmi Pemda Lampung Timur (LPSE).
”Masih kita dalami. Kita awali dari kuasa pengguna anggaran,” ucapnya. (FR).