Sekda Lampung Tengah Soroti Data Penerima PKH

Lampung Tengah – Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah bakal memidanakan oknum yang memalsukan data validasi dan verifikasi data penerima keluarga harapan (PKH) di daerah itu.

“Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mampu bersinergi dalam penyalurannya ke penerima,”kata Adi Erlansyah di selah koordinasi bersama OPD dalam verifikasi dan validasi di Nuwo Balak dan Sesat Agung, Selasa 23 April 2019.

 Adi menegaskan, sanksi pidana yang dikeluarkan itu merajuk pada undang-undang nomor 13 tahun 2011 pada bab VII pasal 42 tentang ketentuan pidana.

“Sudah jelas dalam dalam undang-undang bahwa yang memalsukan data verifikasi dan validasi akan dipidana paling lambat dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” terang Adi Erlansyah.

Adi menjelaskan, validasi dan verifikasi PKH juga untuk menyamakan persepsi tentang data kemiskinan. Menurut Sekkab, PKH bukan sekedar tanggung jawab Dinas Sosial (Dissos) dan pendamping PKH di kecamatan dan kampung.

“Untuk itu kita undang juga dinas dan instansi lainnya seperti Bappeda sebagai basis data terpadu, Badan Pusat Statistik (BPS). Tak hanya itu, kita libatkan juga Bhabinkamtibmas selaku koordinator kepolisian (Polres Lamteng) di tingkat kampung,” ujar Adi Erlansyah.

Sementara Kepala Dissos Lamteng Zulfikar Irwan menyatakan, dengan adanya verifikasi dan validasi diharapakan penyaluran PKH dapat tepat sasaran. Selain itu lanjutnya, hasil dari kegiatan tersebut pun dapat ditindaklanjuti bersama-sama.

Data Dissos lanjut Irwan, penerima PKH Lamteng tahun ini berjumlah 115.810 jiwa. Jumlah tersebut lanjutnya tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena Dissos mengacu pada data yang sama.

Kepala Bidang Fakir Miskin Dissos, Jamaludin Hidayat mengatakan, berdasarkan musyawarah tingkat kampung, penyaluran PKH juga harus melibatkan semua unsur mulai dari kepala kampung (Kakam), kepala dusun (Kadus), RT, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga Bhabinkamtibmas.

“Kampung juga harus koordinasi terkait siapa yang perlu diusukan (masyarakat kurang mampu) dan diajukan, Sehingga data yang didapat akurat dan tepat sasaran dan transparansi, tidak tebang pilih dan menghindari oknum yang bermain,” kata Jamaludin Hidayat.

Dari data penerima PKH 28 kecamatan di Lampung Tengah, Kalirejo merupakan daerah dengan penerima tertinggi yakni 5.827 jiwa, Bandar Surabaya 5.648 jiwa, Gunung Sugih 4.470, dan Terbanggi Besar sebanyak 4.358 jiwa. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *