Lampung Selatan- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kabupaten Lampung Selatan lakukan pelatihan peningkatan kualitas dan pengelola administrasi bagi gapoktan/kelompok tani Pengambangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) diaula kantor setempat, Rabu (24/04/2019).
Kegiatan itu mengundang beberapa pengusaha penggilangan padi yang ada di Lamsel terutama pada penerima bantuan operasional PUPM.
Pada kesempatan itu, kepala Dinas DKP Lamsel Ir. Yansen Mulia, M.P juga membahas terkait kendala apa saja yang ada dilapangan, terutama dalam rangka pengadaan beras murah TTI (Toko Tani Indonesia).
“Sementara yang kita undang ini yang telah menerima bantuan dari pusat. Dengan adanya kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat mencari solusi ataupun mengetahui kendala apa saja yang ada dilapangan khususnya pada pengadaan beras murah Toko Tani Indonesia (TTI),” kata Yansen.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait Permentan RI nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Yang mana dijelaskan, para pengusaha penggilingan padi harus dapat memenuhi kewajiban-kewajiban syarat yang telah ditentukan didalamnya.
“Sebelum Permentan RI nomor 53 tahun 2018 itu diberlakukan, terlebih dahulu kita sosialisasikan. Sehingga pengusaha penggilingan padi ini harus sudah mempunyai seperti uji lab berasnya, sudah teregistrasi perusahaannya, dan harus sudah punya merk dagang masing-masing. Nantinya tidak ada lagi kemasan merk dagang yang dijual menggunakan nama perusahaan lain. itu semua nanti akan ada penuntutan-penuntunan terkait pemalsuan merk dagangnya,” kata Yansen.
Lebih lanjut Yansen mengatakan, Sasaran utama sementara ini hanya untuk yang berada dibawah koordinasi binaan Dinas Ketahanan Pangan (DKP), terutama pengusaha-pengusaha padi yang mendapatkan bantuan operasional PUPM tersebut.
“Selain kita mengundang pengusaha padi kita juga mengundang kelompok tani yang penggilingan padinya telah dibangun oleh pemerintah, mereka inilah yang diharapkan menjadi contoh lainnya dalam mengeluarkan beras yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam hal ini Yansen berharap, ketika peraturan itu berlaku setidaknya ada beberapa pengusaha penggilingan padi yang dapat memenuhi syarat tersebut.
“Meski nanti tak semua dapat memenuhi syarat, kita berharap ada beberapa yang memenuhi syarat tersebut. Sebab dari sekian ratus penggilingan padi di Lamsel belum ada satu pun yang memenuhi itu. Dan belumnya ini apakah tidak mau, tidak mampu ataukah tidak tahu. Maka dengan diundangnya pada kegiatan ini kita memberitahu itu, mudah-mudahan yang memang belum mengetahuinya segera dapat memenuhi registrasi tersebut,” pungkasnya. (Eko)