Senator Andi Surya: BPN Agar Tidak Gampang Terbitkan Sertifikat Alas Hak PT. KAI

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat atau
Hearing, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan berkait sengketa lahan rakyat milik Keraton Kasepuhan Kota Cirebon yang diklaim PT. KAI berlangsung dinamis.
Rapat dipimpin oleh Senator Ayi Hambali didampingi Senator Lampung, Andi Surya Rabu, (27/03/19).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Zulmafendi, menjelaskan, sesuai Undang-Undang Kereta Api Nomor 23/2007 diperkuat PP Penyelenggaraan Kereta Api No. 56/2009 PT. KAI hanya sebagai operator kereta api negara. “Terkait tugas operator tersebut, kami tegaskan, Kemenhub hanya menyerahkan lahan operasional sejumlah 6 meter kiri dan kanan rel termasuk kantor, peron-peron dan rumah jabatan, jadi berkenaan dengan lahan di luar 6 meter rel KA Kemenhub tidak mengatur,” jelas Zulmafendi.
Andi Surya, dalam paparannya menjelaskan lahan-lahan hak pakai yang diserahkan kepada pemerintah daerah atau badan milik negara wajib tunduk kepada hukum positif republik ini.
“UU Pokok Agraria Nomor. 5/1960 dan Peraturan Pemerintah tentang lahan menjelaskan jika badan pemerintah tidak mampu mengurus, merawat dan mengusahakan maka lahan tersebur wajib dikembalikan kepada negara dan selanjutnya negara mendistribusikan kepada warga masyarakat yang telah mendiami lebih dari 20 tahun sebagaimana amanat UUPA,” urai Senator asal Lampung ini.
Dilanjutkannya, pihaknya ingatkan kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, agar lahan-lahan yang diklaim PT. KAI tidak gampang diterbitkan sertifikasi alas hak-nya maupun dicatat dalam daftar aset negara.
“Karena secara fisik dan hukum perundang-undangan lahan tersebut berada dalam penguasaan rakyat yang telah menempati puluhan tahun lalu. Rakyat dilindungi UUD45 pasal 33 dan UUPA Nomor. 5/1960,” tegas Andi Surya.
Menanggapi pernyataan di atas, Dodok Dwi Handoko, Kasubdit Direktorat Kekayaan Negara Yang Dipasahkan dari Kemenkeu, berkomitmen. “Kemenkeu mencatat kekayaan negara berdasar UU Perbendaharaan negara dan berkait aset lahan akan mematuhi UU Pokok Agraria dan peraturan turunannya,” ujarnya.
Sementara dari Kementerian ATR/BPN yang diwakili Kasubdit Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah II, Joko Gembong Wuryanto menyatakan, pihaknya akan melakukan penelitian data yuridis maupun fisik terhadap berbagai persoalan lahan PT. KAI termasuk masalah di Cirebon ini.
Dalam kesempatan ini, pimpinan rapat, Senator Ayi Hambali, menyimpulkan, Kemenhub diminta untuk menertibkan aset PT. KAI sesuai PP 56/2000 dan PP 56/2009 baik lahan milik negara maupun yang dipisahkan, Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara akan mencatat aset mengacu UU Perbendaharaan Keuangan Negara No. 1/2004 dan UU Agraria No. 5/1960.
“Selanjutnya, kami minta Kementerian ATR/BPN melakukan teliti data fisik, yuridis dan administrasi terhadap lahan PT. KAI Cirebon,” ujar Ayi Hambali.
Dalam Hearing tersebut disepakati melanjutkan rapat pada masa sidang setelah Pemilu 2019 dengan mengundang Kementerian BUMN serta Kepala Kantor dan Kakanwil BPN Jawa Barat. Rapat ini dihadiri anggota BAP DPD RI Gazhali Abbas Adan, Iskandarmuda Baharudin Lopa, Haripinto, Daryati Uteng, dan Jhon Pieris. (TeAm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *