Dugaan Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Ditahan

Kampus UIN Raden Intan Lampung. Foto ist
Bandarlampung – SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.
SH menjadi tersangka kasus dugaan tindak asusila.
Dengan statusnya tersebut, SH saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka sudah berlaku sejak Kamis, 21 Maret 2019.
“Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara),” ungkap Bobby, Minggu, 24 Maret 2019.
Baca: Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Tersangka Pencabulan
Bobby menuturkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.
“Sudah,” ujar dia singkat seperti dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat, 22 Maret 2019.
“Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.
“Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung,” imbuhnya.
SH akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“(Berkas perkara) segera dilengkapi,” kata Ketut.
Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Ketut mengaku belum menerimanya.
“Kalau pengajuan penangguhan kayaknya ada. Tapi, saat ini belum ada permintaan,” tuturnya.
Ketut juga belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersangka bakal dikabulkan atau tidak.
“Kalau soal diterima atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” ucap Ketut.
Dalam perkara ini, SH dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
SH terancam pidana tujuh tahun penjara.
Gelar Perkara

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara kasus asusila yang dilakukan SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.
SH diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, E.
AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik tahap sidik,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 26 Februari 2019.
Sampai saat ini, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
Laporan tertuang dalam dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Pelecehan Seksual

Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.
Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
“Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas,” kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.
Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *