MESUJI– Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mentaati peraturan saat mengadakan kampanye baik kampanye dialogis maupun kampanye terbuka.
Peraturan mengenai pemilihan umum (pemilu) tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu.
Misdi selaku Ketua Mappilu Kabupaten Mesuji mengingat waktu pemilihan umum tidak tinggal 1 bulan lagi yaitu tanggal 17 April 2019. Dia menilai saat mendekati hari H bisa dipastikan khususnya para calon legislatif (Caleg) akan lebih giat untuk mencari suara dengan berkampanye terselubung dan tidak mengindahkan aturan.
“Jadi Mappilu berharap agar semua partai peserta pemilu di Kabupaten Mesuji bisa mentaati aturan yang ada untuk menjaga suasana yang aman dan sejuk agar tidak kena semprit oleh Bawaslu,” jelas Misdi di kantor Mappilu Kabupaten Mesuji, Minggu (17/03).
Dia menjelaskan bahwa aturan mengenai kampanye semua sudah dijelaskan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Kpu nomor 23 tahun 2018. Artinya jika semua peserta pemilu mematuhi aturan ini, bisa dipastikan peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye akan terhindar dari pelanggaran dan demokrasi akan berjalan dengan baik.
Misdi juga berharap khususnya untuk para Caleg yang ada di kabupaten setempat dalam berkampanye sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 salah satunya materi kampanye yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dengan cara sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum.Selain sopan juga harus tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum.Dan tidak kalah pentingnya bersifat mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih.
“Selain bisa mencerdaskan pemilih para caleg juga harus bijak dan beradab, yaitu artinya tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan yang lebih penting lagi yaitu tidak bersifat provokatif.Meskipun sudah memiliki izin dari kepolisian berupa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tapi dalam berkampnye menghina atau menghujat atau bersifat prvokatif itu juga merupakan pelanggaran kampenye,” tutupnya.(Di)