Kotabumi, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara (Lampura) mengaku tidak melarang jika ada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang ‘berkolabolarasi’ atau ‘mendompleng’ saat kampanye calon legislatif (caleg) ataupun kampanye partai politik.
Itu menyusul adanya salah satu calon DPD RI nomor urut 43 atas nama Taufik Hidayat yang terindikasi mendompleng pelaksanaan kampanye caleg partai Nasdem di Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
”Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus tentang itu (larangan untuk DPD dan Parpol, serta calon presiden(capres) berkampanye berbarengan dalam satu paket),” kata Ketua KPUD Lampura, Marthon, Senin (11/2/2019).
“Intinya, yang perlu diperhatikan persoalan keamanan dalam pelaksanaan kampanye itu sendiri. Jangan sampai berbenturan jadwal kampanyenya,” kata dia lagi.
Pernyataan Marthon tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Komisioner Bawaslu Lampura Abdul Kholik. Menurut Kholik, jika kampanye parpol tidak boleh berbarengan dengan kampanye anggota DPD. ”Tidak boleh itu kampanye Caleg Parpol bersamaan dengan DPD,” kata Kholik.
Terkait adanya calon DPD yang diduga mendompleng kampanye caleg parpol di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kholik menyatakan, jika dia membenarkan adanya kegiatan kampanye dari parpol nasional demokrasi(Nasdem) di Kecamatan Abung Tengah, dan Kecamatan Tanjungraja.
”Memang ada kegiatan kampanye dan calon anggota DPD Taufik Hidayat. Kemudian, saya dari bagian pencegahan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak berkampanye. Kemudian, tidak ada kampanye beliau di sana. Hanya hadir dan duduk saja. Stiker saja tidak jadi dibagikan,” pungkasnya seraya menyebut, jika terjadi kampanye berbarengan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan, berdasarkan rekaman video yang menjadi arsip Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu(Mappilu) PWI Lampura diketahui, jika calon senator tersebut sempat menyampaikan pidato politiknya. (Rls)