UPI Fitriyanti |
METRO – Ombudsman RI Perwakilan Lampung, mengaku sudah mengetahui kabar dugaan salah diagnosa oknum dokter di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, terhadap seorang pasiennya.
Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upi Fitriyanti, pemberitaan yang ramai di media online dan cetak terkait dugaan salah diagnosa tersebut menjadi sorotan pihaknya.
Oleh karenanya, dirinya membuka pintu selebar-lebarnya bagi keluarga pasien jika ingin melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Baca: Oknum Dokter RSUD Ahmad Yani Metro akan Dilaporkan ke Ombudsman dan Kemenkes
“Terus terang kalo kaitannya RSUD Ahmad Yani itu laporannya belum pernah ada yang masuk ke kita. Tetapi jika keluarga pasien ingin melaporkan hal tersebut secara resmi, kami akan terima dengan tangan terbuka,” ujarnya saat mewakili Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Lapas Kelas II A Metro, Rabu (06/03/2019).
Upi juga menghimbau agar pihak RSUD A. Yani dapat bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Saat ini sebelum ada laporan resmi ke Ombudsman, kami hanya menghimbau agar kiranya RSUD Ahmad Yani Metro dapat bekerja dan menyajikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Akan Lapor Ombudsman dan Kemenkes
Dalam waktu dekat, keluarga korban dugaan salah diagnosa Tuti Wuryaningsih (45), oleh oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro, akan melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, bahkan hingga ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta.
Rozi Fernando, suami Tuti Wuryaningsih berujar, dalam waktu dekat keluarganya akan mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, untuk melaporkan dugaan salah diagnosa yang berdampak pada ditolaknya surat rujukan dari oknum dokter RSUD Ahmad Yani oleh rumah sakit Dharmais di Jakarta tempat rujukan.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman bahkan mungkin hingga ke Kementerian Kesehatan RI. Itu supaya rumah sakit atau dokter tidak semena-mena menganalisa hasil diagnosa yang berdampak pada pasien yang merasa dirugikan karena penolakan rujukan,” ujar Rozi, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, Rozi juga menyesalkan keputusan oknum dokter RSUD Ahmad Yani terkait hasil diagnosa penyakit istrinya yang tidak memberikan saran untuk mencari perbandingan diagnosa oleh dokter spesialis Ahli Patologi Anatomi lainnya.
“Yang saya sesali juga, kenapa oknum dokter itu menganalisa hasil diagnosa hanya berbicara melalui telepon bersama asisten dokter. Seharusnya kan hasil diagnosa itu di tela’ah dan dipelajari dulu secara langsung. Jangan lewat telepon. Dampaknya pasti ya ke pasien,” sesalnya.
(Bam)