Teguh Suyatman. Foto ist |
Lampung Timur- Kejari Sukadana Lampung Timur belum menemukan bukti untuk menetapkan mantan Kadis PU Lampung Timur, Sahmin Saleh.
Sahmin Saleh diduga menjadi dalang dugaan pengkondisian proyek. Hal itu berdasarkan fakta sidang perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,5 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, atas nama terdakwa Sutanto, Direktur PT. Arciles Raja baru-baru ini.
Saksi yang dihadirkan Idamsah, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggung jawab karena telah menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah, kali ini, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan.
“Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur (Sahmin Saleh), pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandar Lampung,” aku Idamsah di persidangan.
Pada akhirnya jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejat awal pelelangannya.
“Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah.
Kendati demikian Korp Adiyaksa belum juga menetapkan Sahmin Saleh tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Hendarso didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukadana, Median Suwardi mengatakan, timnya sejak dari semula telah melakukan proses penyidikan kasus tersebut, adakah keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan konspirasi pelaksanaan lelang sesuai data pengaduan masyarakat.
Ia menyampaikan, dalam pemeriksaan penyidikan perkara korupsi pembangunan jalan menuju TNWK ini beberapa bulan lalu itu, Kejari telah memplontir terhadap para penyelenggara, baik Kelompok Kerja (Pokja) ataupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Lampung Timur.
“Kita pernah memplontir tim-tim penyelenggara kegiatan proyek jalan menuju Way Kambas, pada awal-awal penyidikan, telah kita kembangkan, namun saat itu kita belum menemukan bukti seperti yang disampaikan saksi (Idham) pada persidangan beberapa waktu lalu. Tetapi ada kemungkinan hal itu akan dilakukan kembali (memplontir) di persidangan mendatang,” ujarnya,
Senin (04/03/19) di ruang kerjanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Teguh Suyatman menyoroti informasi terbaru dari keterangan yang disampaikan terdakwa Idhamsah saat di persidangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar tim penyidik Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menindak lanjuti atau mengembangkan hasil dari fakta-fakta persidangan.
“Karena dari keterangan saksi di persidangan itu, jelas menyebutkan adanya arahan dari kepala dinas, sedangkan hal itu tentu tidak boleh dilakukan. Pokja itu wajib bekerja secara independen dan tidak dapat diinterfensi dari pihak manapun, meskipun iti kepala dinas,” kata Teguh.
Teguh menilai adanya indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan tender atau lelang pada proyek pembangunan jalan menuju TNWK tersebut. Pun memprediksi di kasus ini akan bertambah tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada satu atau lebih banyak lagi pejabat ataupun orang-orang yang kompeten juga ikut terlibat dalam konspirasi dalam pelaksanaan lelang proyek itu,” tandas Teguh Suyatman.
Ketua Komusi III DPRD Lampung Timur, Andre mendukung proses hukum yang sedang berjalan ihwal perkara korupsi tersebut.
“Kita tidak dapat berbicara banyak. Hanya mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tandas Andre. (FR).