![]() |
Wahyu Santoso |
METRO – Polemik dugaan salah diagnosa yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro dinilai salahi aturan.
Badan Program Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Metro, menilai rujukan yang diberikan kepada Tuti Wuryaningsih (45) korban dugaan salah diagnosa, oleh oknum dokter RSUD Ahmad Yani menyalahi prosedur.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro, Wahyu Santoso berujar rujukan mekanisme yang sesuai prosedur adalah menurut akreditasi atau tipe rumah sakitnya.
Baca: Pasien Rujukan Terlantar di Jakarta, Ini Kata RSUD Ahmad Yani Metro
“Rujukan tidak bisa dilakukan langsung, harus sesuai prosedur. Contoh, dari Puskesmas ke rumah sakit tipe C atau D, jika rumah sakit tersebut tidak mampu menangani pasiennya. Baru dirujuk kembali ke Tipe B, Begitu seterusnya hingga ke rumah sakit Tipe A,” kata dia, Jumat (01/03).
Menurutnya, rumah sakit dalam melakukan rujukan pasien harus berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukannya. Sehingga pasien sudah terdaftar di rumah sakit rujukan tersebut.
“Sekarang kan BPJS (Kesehatan) sudah ada sistem onlinenya. Jadi, rumah sakit atau dokter melakukan rujukan dengan sistem online. Jadi nomor pendaftaran pasien sudah terdaftar di rumah sakit rujukan yang dituju,” ujarnya.
Rumah sakit daerah juga ucap dia, tidak bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit luar provinsi. Kecuali dalam situasi medis yang keadaannya emergency.
“Misalkan ada pasien penyakit jantung. Lalu rumah sakit daerah merujuk ke rumah sakit Harapan Bunda Jakarta. Rujukan seperti itu tidak boleh. Kecuali keadaan si pasien sudah emergency dan memang membutuhkan pelayanan medis yang hanya dimiliki rumah sakit di Jakarta, baru lah boleh dirujuk ke Jakarta,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, rumah sakit daerah dalam memberikan rujukan pasien atas dasar kelengkapan sarana dan prasarana kelengkapan medis sebuah rumah sakit.
“Jika di daerah lain masih ada rumah sakit yang masih bisa menangani pasien rujukan. Rumah sakit daerah tidak harus melakukan rujukan ke luar daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut keterangan Roji suami pasien atas nama Tuti Wiryaningsih mengatakan, istrinya diberikan rujukan oleh oknum dokter di RSUD A. Yani Metro langsung ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta.
“Istri saya diberikan rujukan langsung ke rumah sakit Dharmais, dikarenakan menurut hasil CT Scan dari RS A. yani, istri saya dinyatakan positif terkena tumor, setelah kami sampai di RS Dharmais, ternyata istri saya di tolak oleh pihak RS tersebut dengan alasan, ini masih bisa di tangani di Rumah sakit di Lampung, tak perlu ke sini, dan dengan saran dari RS Dharmais, akhirnya istri saya dirujuk ke RS. Cipto Mangunkusumo (RSCM). (Bams)