Bupati Lampung Timur Dipanggil KPK Terkait Gratifikasi Rp 95 miliar

Bupati Nunik. Foto ist

Jakarta – KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Nunik dipanggil sebagai saksi.


“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Nunik sendiri merupakan cawagub Lampung terpilih. KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa. Baca: Kadis PU Lampung Timur Mengaku Banyak Orang Mengatasnamakan Utusan Bupati Untuk Mengkondisikan Proyek

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima feedari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Baca: Bupati Lampung Timur Diduga Gunakan KTP Ganda Saat Pilkada 9 Desember 2015
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
DETIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *