Sidang Korupsi: DPRD Lampung Timur Minta Jaksa Telusuri Fakta Persidangan

Teguh Suyatman

Lampung Timur –  Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Teguh Suyatman meminta penegak hukum mengusut keterlibatan mantan Kadis PU Lampung Timur, Sahmin Saleh.

Sahmin Saleh diduga menjadi dalang dugaan pengkondisian proyek. Hal itu berdasarkan fakta sidang perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,5 miliar yang digelar di  Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, atas nama terdakwa Sutanto, Direktur PT. Arciles Jaya.
Baca: Sidang Korupsi Jalan Way Kambas: Kadis PU Lampung Timur Terseret

Saksi yang dihadirkan kali ini bernama Idamsah, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggung jawab karena telah  menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah, kali ini, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan.

“Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur (Sahmin Saleh), pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandar Lampung,” aku Idamsah, di ruang sidang, Rabu (27/2).

Pada akhirnya jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejat awal pelelangannya.

“Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur, Teguh Suyatman  menyoroti informasi terbaru dari keterangan yang disampaikan terdakwa Idhamsah saat di persidangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar tim penyidik Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menindak lanjuti atau mengembangkan hasil dari fakta-fakta persidangan.

“Karena dari keterangan saksi di persidangan itu, jelas menyebutkan adanya arahan dari kepala dinas, sedangkan hal itu tentu tidak boleh dilakukan. Pokja itu wajib bekerja secara independen dan tidak dapat diinterfensi dari pihak manapun, meskipun iti kepala dinas,” kata Teguh, Kamis (28/02/19).

Teguh menilai adanya indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan tender atau lelang pada proyek pembangunan jalan menuju TNWK tersebut. Pun memprediksi di kasus ini akan bertambah tersangka.
Baca: Datangi Kejari, LMP Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Sekda Lampung Timur

“Tidak menutup kemungkinan ada satu atau lebih banyak lagi pejabat ataupun orang-orang yang kompeten juga ikut terlibat dalam konspirasi dalam pelaksanaan lelang proyek itu,” tandas Teguh Suyatman. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *