Diduga Aniaya Tetangga, Rektor Unila Dipolisikan

Rektor Unila, Hariadi Mat Akin. Foto Tribunnews

Bandar Lampung – Oknum Rektor yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan kasus penganiayaan tetangganya adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Hasriadi Mat Akin. Dia dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Kota Bandarlampung, atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Rodia (56). Kasusnya terkait persoalan manupulasi kelebihan tanah tiga kali tujuh meter milik Rodia.

Menurut pengakuan Rodia, peristiwa itu terjadi di rumah kediamannya yang berada di Gang Melati II, Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Rajabasa Pemuka Kota Bandarlampung. Mat Akin, kata Rodia datang ke rumahnya bersama istri dan sequrity. Tanpa mengeluarkan sepatah kata, Mat Akin langsung melayangkan tamparan kebagian kepala dan dorongan beberapa kali lalu pergi begitu saja setelah dipisahkan oleh istri Mat Akin.
“Datang nggak ngomong apa-apa yang nerima awalnya istri saya, terus saya ke depan tiba-tiba kepala saya diginiin (tampar) terus ada-lah didorong-dorong gitu lima kali, banyak kok saksinya yang lihat,” terang Rodia, dilansir harianpilar.com Jumat (22/02/2019).
Rodia mengaku sempat memberi waktu kepada Mat Akin untuk meminta maaf atas perlakuan yang dilakukan terhadap dirinya sebelum melaporkannya ke Polsek Kedaton. 
”Udah kejadian saya tunggu, ada nggak itikad baik dari dia. Tapi sampai sekarang pun tidak ada itikad baik dari dia (Mat Akin). Ini malah nyuruh orang lain datang kesini untuk minta maaf,” ungkapnya.
Rodia menduga, Mat Akin menganiaya dirinya dikarenakan tidak suka ditegur terkait adanya kelebihan tanah yang dibeli dari istrinya. Mat Akin yang juga menjabat Rektor Unila itu dinilai Rodia mengklaim secara sepihak kelebihan tanah yang dibeli darinya dalam sebuah sertikat tanah yang telah dibuat.
“Dulu itu tahun 2013 pak Mat Akin beli tanah sama istri saya 20 x 7 meter posisinya disamping rumah ini. Sekitar 2014 dia (Mat Akin) mau buat sertikat tanah, sempat pinjam SKT (Surat Keterangan Tanah) dari istri saya bilangnya mau mecah kepemilikan, dan dari situ saya nggak tau kalau dia buat sertikat dengan ukuran tanahnya nggak sesuai dengan yang kami jual, itu ketauannya baru 7 bulan ini saat dia mau bangun kos-kosan, di sertikat tertulis ukuran tanahnya 23 x 7 sementara tanah yang kami jual dulu itu cuma 20 x 7 aja,” jelas Rodia.
Sementara Rektor Unila, Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin belum bisa memberikan keterangan. Namun melalui petugas scuryti menyampaikan bantahan jika Hasriadi Mat Akin telah melakukan penganiayaan terhadap Rodia (56), salah satu warga Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa. Salah satu satpam rumah pribadinya kepada wartawan saat ditemui di rumah pribadi Mat Akin yang berada di Jalan Raden Gunawan II Gang Melati II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Senin (25/02/2019).
Sebab, saat hendak di konrmasi Mat Akin sudah berangkat ke Bandara Rande Intan II. Menurutnya, tidak mungkin seorang pimpinan perguruan tinggi negeri melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Terlebih itu berkaitan dengan persoalan tanah. 
“Berdasarkan cerita, nggak ada dia (Mat Akin) memukul, saksinya satpam dia sendiri. Satpam pengawal ada tiga orang. Nggak mungkin, ada pengawalan, satpam hanya membiarkan menonton,” ungkapnya.
Justru pihakny mempertanyakan keterangan Rodia selaku korban yang mengatakan telah ditampar oleh Mata Akin. “Soal gampar, kata siapa?, ada saksinya, satpam tiga orang sudah dipanggil semua,” tegasnya.
Dirinya juga masih meragukan serta mempertanyakan terkait Rodia yang telah melakukan visum bekas dugaan penganiayaan. “Gak tau juga saya itu (soal visum). Kalau memang benar sudah visum, itu gimana bunyinya?,” tanya dia.
Kendati demikian, lebih lanjut ia menyampaikan, Mat Akin sudah mengikuti proses hukumnya.”Karena yang dilaporkan penganiayaannya. Soalnya saya tau soal laporan penganiayaannya itu. Dan kata Pak Rektor (Mat Akin) sudah mengikuti proses hukumnya,” tandasnya.
Unila Wait n See

Sementara pakar hukum pidana FH Unila DR Eddy Rifai mengatakan bahwa masalah yang menimpa Rektor Unila itu adalah masalah hukum dalam kapasitas sebagai masyarakat, bukan dalam ranah perguruan Tinggi Unila, meskipun diketahui dia sebagai Rektor. “Ya kita dengar ada masalah hukum dengan tetangganya terkait soal tanah. Lalu didalam ada dugaan tindak pidana. Jika benar ada bukti bukti, ya maka silah diproses. Jika tidak ada maka yang hentikan,” kata Eddy Rifai.
Menurt Eddy sepengetahuan dirinya, saay ini memang kasus di Laporkan di Polsek Kedaton, dan Prof Mat Akin menggunakan kuasa hukum dari luar kampus Unila, karena di Unila kita ada BKBH. “Belum ada reaksi dari kampus. Karena kuasa hukumnya juga dari luar. Kita di Unila waite n see. Jadi intinya kita tunggu saja perkembangannya. Kita juga baru tahu dari medsos, belum ada pemberitahuan resmi dari Polisi. Kita juga belum tahu apakah ada pidana atau hanya salah paham,” katanya. (Dbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *