Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung Didemo dan Dilaporkan ke Kejati

Bandarlampung – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BPRL) gelar aksi di depan kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung.
Mereka menduga banyak dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan lelang dan dugaan korupsi di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung. Pun mereka melaporkan ke Kejati untuk diproses secara hukum. 
Korlap aksi, Suadi Romli memaparkan, banyak kegiatan Satker yang diduga menyimpang di antaranya, preservasi rehabilitasi Jalan Tegineneng–Sp Tanjung Karang (KM10) dengah HPS sebesar Rp 84 miliar lebih dengan pemenang PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan nilai penawaran sebesar Rp 82. 806.108.000 hanya turun sebesar Rp 2.190.392.000 atau 2,58% dari HPS.
Lalu preservasi pehabilitasi Jalan Bbts  Lampung Tengah-Lampung Timur – Sp Bakauheni (PN) dengah HPS sebesar Rp. 133.737.500.000 sebagai pemenang PT. Angkasa PURI Konsursindo dengan nilai penawaran sebesar Rp 130.049.464.000  hanya turun sebesar Rp 3.688.036.000 atau 2,76% dari HPS anggaran tahun 2018.
BPRL serahkan laporan ke Kejati
“Dari tahun ke tahun anggaran yang  digelontarkan pemerintah pusat mencapai ratusan miliar rupiah, namun hasil yang dicapai sangatlah jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari hasil temuan BPRL terkait kegiatan proyek tersebut.  Walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI,” kata Suadi (25/02) melalui pesan tertulis. 
Pihaknya meminta penegak hukum untuk membentuk tim dan segera turun mengecek lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan. Sebab kata dia, pihaknya mendugu dalam pelaksanaan baik proses tender maupun fisik kegiatan proyek tersebut banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ke tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kegiatan Proyek tersebut di atas diduga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana diduga kuat bahwa panitia pengadaan barang dan jasa satuan kerja pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung telah melakukan kuat dugaan menentukan pemenang tender (tender kurung). Walaupun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah digelar tender, hal tersebut dilakukan oleh pihak panitia pengadaan barang dan jalan jasa Satuan kerja Pelaksanaan Nasional Wilayah I Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata,” paparnya.
Hal ini menurut dia, sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah 3 %, ditambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung.
“Mayoritas perusahaan yang sama. Hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika tender tersebut digelar secara sehat sudah bisa dipastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. 
“Diduga kuat untuk pengaspalan jalan sangatlah memperihatinkan kerena di pekerjakan secara asal-asalan adanya dugaan telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan. Hal ini karena adanya dugaan penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB, seperti terlihat pada beberapa ruas jalan yang dikelola oleh Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung Seperti Ruas Jalan Tegineneng Sp Tanjung Karang yang saat ini sudah rusak parah,” bebernya.
Ia meminta penegak hukum yang ada di Lampung untuk mengusut tuntas dugaan KKN pada proyek tersebut dan meminta BPKP Lampung untuk mengusut tuntas semua kegiatan yang ada di atas guna untuk membantu peroses kinerja Kejaksaan dan Kepolisian. (Red)
        

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *