BPRL Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung ke Kejati

Bandarlampung – Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) menggelar aksi di Kejati dan melaporkan dugaan korupsi berbagai kegiatan di Dinas Kesehatan Lampung.
Korlap aksi, Ica memaparkan, dugaan korupsi itu meliputi kegiatan, pengadaan bangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan mobilisasi, demobilisasi peralatan dengan HPS Sebesar Rp 21.354.920.131,55 sebagai pemenang PT. Purna Arena Yudha dengan nilai penawaran sebesar Rp 21.274.353.866,21 hanya turun sebesar Rp 80.566.265.34 atau 0,38% dari HPS anggaran tahun 2017. Kemudian kalibrasi alat kesehatan Puskesmas dengan HPS sebesar Rp 2.684.081.400 sebagai pemenang calibramed dengan nilai oenawaran sebesar Rp 2.646.912.400 hanya turun sebesar Rp. 37.169.000 atau 1,38% dari HPS anggaran tahun 2017.
Pengadaan MP ASI untuk anak balita 2T dan gikur dan PMT Bumil KEK dengan HPS Sebesar Rp 1.551.741.127,20 sebagai pemenang CV. Salawase Duma dengan nilai penawaran debesar Rp 1.550.062.008 hanya turun sebesar Rp 1.679.119,2 atau 0,1% dari HPS anggaran tahun 2018.
Lalu belanja modal pengadaan sistem informasi managemen rumah sakit (SIM RS) dengan HPS Sebesar Rp 2.194.390.030,80 sebagai pemenang CV. Bangun Lampung Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.192.179.000 hanya turun sebesar Rp. 2.211.030,8 atau 0,1% dari HPS anggaran tahun 2018-. pengadaan elektronik genset 250 KVA laboratorium kesehatan dengan HPS sebesar Rp 764.995.000 sebagai pemenang Cahaya Anak Bangsa engan nilai penawaran sebesar Rp 756.572.300 hanya turun sebesar Rp. 8.422.700 atau 1,1% dari HPS anggaran tahun 2018.
Belanja Modal Pengadaan Mesin Genset dengan HPS Sebesar Rp 1.053.800.000 sebagai pemenang PT. Tri Mitra Engineering dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.050.280.000 hanya turun sebesar Rp. 3.520.000 atau 0,3% dari HPS Anggaran Tahun 2018.
“Berdasarkan hasil temuan di atas walaupun secara kasat mata pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI. Serta bentuk tim untuk segera turun pada lokasi kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaanya bisa lebih baik kedepan,” kar Ica, Senin (25/02) melalui pesan tertulis.
Sebab kata dia, atas penelusuran BPRL dalam pelaksanaan baik proses tender maupun fisik kegiatan proyek tersebut banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ke tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kegiatan proyek tersebut di atas diduga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana diduga kuat bahwa panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Kesehatan Lampung diduga telah menentukan pemenang tender (tender kurung). Walaupun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah di gelar tender. Dugaan kuat hal tersebut dilakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan Provinsi Lampung” paparnya.
Menurut Ica, diduga lelang hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini  terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah 1 %, di tambah lagi untuk perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Kesehatan  Lampung mayoritas perusahaan yang sama, hal ini tentunya ditengarai telah menabrak aturan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya diatur dalam undang undang Nomor. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut digelar secara sehat sudah bisa dipastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara. Diduga kuat pembangunan pengadaan bangunan gedung laboratorium UPTD Labkesda dan Mobilisasi/Demobilisasi Peralatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak.
Seperti adanya pengurangan Volume pada penggunaan besi dengan cara mengurangi ukuran INC, adanya pengurangan ukuran volume adukan semen baik untuk pasangan bata, serta adukan cor, hal ini akan mengakibatkan kurangnya kekuatan pada gedung dan akan berimbas pada cepatnya terjadi kerusakan seperti retak pada dinding, terbukti dengan adanya retak di beberapa bagian gedung dan terlihat kaca sudah buram. Diduga kuat pada pengadaan seperti MP ASI dan Alkes serta genset adanya unsyur mark uf harga yang mana harga yang ada di HPS sangat jauh lebih tinggi dari harga pasaran, ditambah lagi pada saat penghitungan HPS pihak perencanaan Dinas Kesehatan Lampung tanpa memasukan hitungan discon. Padahal setiap belanja pengadaan yang langsung dari distributor jelas adanya discon hingga mencapai 15-25% bahkan lebih, hal ini berakibat akan terjadinya pembengkakan anggaran.
Untuk itu BPRL mendesak, aparat penegak hukum yang ada di Lampung untuk mengusut tuntas dugaan KKN pada proyek tersebut, kemudian meminta BPKP Lampung untuk mengusut tuntas semua kegiatan yang ada di atas guna untuk membantu peroses kinerja Kejaksaan dan Kepolisian.
Sementara pihak Dinkes Lampung belum berhasil dikonfirmasi.
             

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *