Kejari Lampung Selatan Musnahkan BB Hasil Tindak Pidana

Lampung Selatan – Barang bukti berupa narkoba, alat hisap sabu, pil ekstacy, dan senjata api dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (21/02/2019), yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut, perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari kasus periode Juni hingga Desember 2018.
Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti, SH, MH mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Lamsel setahun sekali.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Lamsel. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Sri Indarti.

Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Jakarta Timur ; 
1. Sabu-Sabu seberat 214, 6725 gram
2. Ekstasi seberat 26,9584 gram
3. Ganja sebanyak 9,4204 gram
4. Alat hisap sabu (Bong) sebanyak 50 paket
5. Senjata api rakitan sebanyak 5 pucuk
(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *