Tahun 2019, 80 Rumah Warga Metro Segera Dibedah

Metro – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro mengaku tahun ini Bumi Sai Wawai mendapat bantuan program bedah rumah tidak layak huni untuk puluhan rumah.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Metro Subehi menuturkan program bedah rumah telah dilakukan terhadap 80 unit rumah tidak layak huni. Program tersebut bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Program ini kita tujukan untuk warga tidak mampu yang kondisi rumahnya tidak layak huni. Semula kita usulkan untuk seratus rumah, tapi yang disetujui oleh Kementerian Sosial baru 80 unit rumah,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Selanjutnya, usulan yang disampaikan ke Kementerian Sosial berdasarkan data yang diajukan pihak kelurahan. Adapun bantuan bedah rumah dalam bentuk dana yang besarannya masing-masing Rp15 juta.
“Dana akan disalurkan langsung ke rekening warga penerima bantuan. Selanjutnya setelah dana disalurkan ke penerima, tim dinsos akan melakukan pemantauan realisasi pelaksanaan bedah rumah hingga selesai,” jelasnya.
Dirinya memastikan, tim akan turun memantau dan mengawasi proses bedah rumah dari awal hingga selesai. Hasil pemantauan tersebut akan dijadikan dasar pelaporan ke Kementerian sosial.
Sebelumnya, lewat APBD Metro, Pemkot juga menganggarkan bantuan 22 bedah rumah yang akan dibantu.
“Bisa satu-satu tiap kelurahan, tapi bisa juga satu kelurahan lebih dari satu, yang jelas kami melihat tingkat keparahannya seperti apa. Gini, adil kan tidak harus rata, tapi berdasarkan kebutuhan,” ungkap Subehi.
Ia mencontohkan, wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat yang memang banyak kemiskinan atau menjadi kawasan padat penduduk di Kota Metro. Sehingga menjadi wajar apabila mendapat lebih dari satu bantuan.
“Jadi ya bukan ego sektoral, itu juga yang harus dimengerti kelurahan. Karena di sana kan banyak banget. Nah, kita juga sudah ajukan proposal bantuan 100 rumah ke pusat, tapi kan kita tidak tahu dapat atau tidak. Kalau yang 22 ini APBD,” pungkasnya.
Adapun 22 bantuan RSRTLH berupa barang atau material senilai Rp 15 juta per rumah. Dimana syarat penerima harus warga berpenghasilan rendah dan tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau akta jual beli. (Bams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *