Ilustrasi. Foto ist |
Bandarlampung – Proyek pembangunan ruas jalan Simpang Korpri—Sukadamai, di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp60 miliar diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan.
Program pembangunan yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung itu menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan PT Gemuntur Agung itu sudah banyak mengalami kerusakan di sana- sini. Padahal pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 20 kilometer itu baru seumur jagung.
Di sepanjang ruas jalan itu setidaknya ada sekitar 117 tambalan pada jalan aspal yang baru selesai dibangun sekitar bulan Juli 2018 lalu.
Begitupun pada pengerjaan rigid beton di ruas jalan itu, sebagian terlihat bergelombang dan ada beberapa bagian beton yang terkelupas atasnya.
Bahkan, pengerjaan bahu jalan selebar satu meter pada masing- masing ruas jalan kanan dan kiri belum rampung dikerjakan di Desa Sukadamai dan Desa Rejomulyo.
Di Desa Sukadamai sekitar 300 meter pengerjaan bahu jalan belum selesai. Tepatnya di depan kelompok bermain (Kober) Al-Istiqomah. Selanjutnya, di depan SDN 1 Sukadamai lebih kurang sepanjang 500 meter.
“Kami bingung Pak, bagaimana mau masukin motor ke rumah. Lah jalannya begitu, tinggi betul. Harus buat jembatan sendiri ini,” jelas Warno, warga Desa Sukadamai.
Dia mempertanyakan kenapa di lokasi lain disisi kiri dan kanan jalannya sudah selesai pembangunan bahu jalan. Tetapi di depan rumahnya tidak kunjung selesai.
“Percuma jalannya dibagusin tapi saya susah masuk ke rumah sendiri,” keluh Warno saat ditemui di depan ruamhnya.
Selanjutnya, pada sambungan aspal dengan rigid beton terlihat ketimpangan tinggi sehingga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Kerusakan terparah terlihat di Desa Sukadamai Kecamatan Natar. Tepatnya di dekat Pasar Sukadamai. Kemudian di kebun karet milik PTPN VII juga mulai mengalami kerusakan dan tambal sulam.
Salah satu pedagang di kebun karet itu, Heri mengatakan pembangunan jalan tersebut belum genap setahun. “Paling baru beberapa bulanlah,” ujar Heri saat ditemui di lokasi.
Anehnya, meski jalan itu baru selesai dibangun tetapi sudah kembali rusak. Seperti banyaknya tambal sulam dan keretakan. “Iya sudah mulai rusak lagi padahal masih baru. Nggak tau juga apakah karena banyak mobil besar yang lewat sini atau karena kualitas proyeknya kurang baik,” ucapnya.
Senada, warga Desa Rejomulyo Kecamatan Jatiagung Sabdani mengaku proyek pembangunan jalan tersebut baru hitungan bulan. “Jalan ini baru selesai beberapa bulan lalu sih. Sampai Sukadamai itu jalannya sudah bagus semua. Tapi ya memang sudah ada yang rusak lagi,” kata Sabdani.
Sayangnya, sejumlah pejabat berwenang di DPUPR Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi.
Saat dihubungi, Sekretaris DPUPR Nurbuana menyarankan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yudi.
“Temui PPTK Pak Yudi dan beritakan berimbang serta langsung koordinasi,” ujar Nurbuana saat dihubungi melalui whatsapp (WA).
Sementara, saat ditemui di DPUPR Lampung Yudi sedang berada di luar. “Lagi ke lapangan, tidak tahu pulang ke kantor atau tidak,” kata Arif, Pol PP yang berjaga di kantor DPUPR.
Direktur Utama PT Gemuntur Agung, Iskandar Zulkarnain Hartawi belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan menyambangi alamat kantornya di Jalan Paseban nomor 683 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Iskandar Zulkarnain Hartawi tidak ada di tempat.
Sumber Harianmomentum