Demo Format Astim: Bawa Isu Bansos Lampung Timur

Suasana demo Format Astim

Lampung Timur – Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Asset Lampung Timur (Format Astim)

menggelar aksi di depan gedung kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/02/2019). 
Kedatangan mereka menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat kepada pemerintah daerah setempat, lantaran dana bantuan ibadah terindikasi dijadikan ‘Bancakan’.
Agung salah satu orator dalam orasinya  menyampaikan bantuan sosial (Bansos) Lampung Timur tahun 2018 diduga dikoordinir oleh oknum anggota DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni.
“Kami akan bawa ke pusat apabila persoalan ini tidak tuntas di kabupaten,” kata Agung. 
Yanto salah satu orator juga menuding Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik diduga turut serta dalam pengondisian penggelapan Bansos tahun 2018.
“Kenapa kami menduga ada keterlibatan Ibu Bupati (Nunik). Karena anggota dewan itu satu partai dengannya (Bupati), karena pengawasanya tidak jalan,” ucap Yanto.
Koordinator aksi Joko dalam kesempatan itu juga membawa keliling kotak peduli bantuan defisit APBD Kabupaten Lampung Timur. Massa juga melanjutkan aksi mereka di depan kantor DPRD setempat.
Wakil Ketua badan kehormatan (BK) DPRD Lampung Timur, Taufik Gani, kepada sejumlah awak media berjanji, tim yang tergabung dalam BK DPRD Lampung Timur akan memanggil oknum anggota dewan Akmal Fatoni, yang telah disebut-sebut sebagai mafia Bansos. 
“Apabila tudingan tersebut itu benar adanya, maka silahkan saja dilanjutkan melalui proses hukum,” tegas Taufik Gani.
Akmal Fatoni membantah tudingan massa aksi. Pun akan melaporkan mereka ke penegak hukum.
“Rencana besok mau lapor Polres,” kata
Akmal Fatoni.
Sebelumnya, Ketua LSM Format Astim, Syam Lerro menyebut, Bansos rumah ibadah Lampung Timur diduga tidak mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2018, karena proposal pengajuan dari tiap-tiap rumah ibadah, ternyata tidak berbadan hukum.
Sementara  Permendagri  nomor 13 tahun 2018. Tentang Bansos, sebagaimana bunyi dalam pasal 4 ayat 1 hurup D berbunyi. “Yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan, atau berbadan hukum”. 
“Tidak ada lampiran keterangan yang berbadan hukum, seperti akte notaris ataupun NPWP, artinya pemerintah Kabupaten Lampung Timur merealisasikan anggaran tidak mengacu kepada peraturan mentri,” tegas Syam Lerro.
Pemda Lampung Timur menggelontorkan APBD tahun anggaran 2018 lebih dari Rp 5 miliar untuk Bansos. Berdasar SK Bupati Nomor: B./23.SK/2018. Tentang penetapan daftar penerima hibah dan Bansos.
Di antaranya, untuk masjid dan mushola dianggarakan sebesar, Rp 5,121, miliar, gereja, Rp 180 juta, pura. Rp 206 juta dan wihara mendapatkan pos bantuan sosial sebesar Rp 35 juta. (FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *