Tokoh Lampung Utara Desak Rektor UIN Nonaktifkan Oknum Dosen Terduga Cabul

Sohibul Ali

LAMPURA – Tokoh agama Kotabumi, Lampung Utara mensikapi dugaan pelecehan seksual di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Utara, H. Sihul Ali berujar, secara institusional, UIN Raden Intan Lampung harus menonaktifkan oknum dosen berinisial SH terduga pelaku cabul terhadap EP (20) warga Kotabumi Lampung Utara. Alasannya kata Sihul, agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
“Kalau menurut saya, si dosen ini harus disimpan (dinonaktifkan) dulu. Jangan dia mengajar atau dibiarkan aktif. Jadi enggak ada tanda tanya nanti. Siapa sih dosen ini sebenarnya? Ini justru untuk menyelamatkan institusi UIN sendiri,” kata ditemui di kediamannya, Selasa (05/02/2019).
Menurut Sihul Ali yang pernah menjadi Anggota DPRD Way Kanan satu periode tersebut, dalam dugaan kasus pelecehan seksual di UIN ini, terlepas nantinya oknum dosen tersebut benar atau salah, maka akan dibuktikan melalui proses hukum. Tapi dengan menonaktifkan oknum dosen oleh rektor, maka institusi UIN Raden Intan Lampung bisa terselamatkan.
“Simpan (nonaktifkan) dulu dosen tersebut. Perkara benar atau tidak nantinya, bukan UIN yang jadi penguji persoalan hukum ini. Biarkan penegak hukum yang memproses. Dengan me-nonaktifkan dosen, korban juga bisa lebih leluasa melanjutkan pendidikannya. Bagaimana perasaannya jika korban bertemu dosen terlapor tersebut? Jika masih aktif,” tegasnya.
Sihul menganalogikan, seperti adanya sebuah kasus pencopetan. Maka, si terduga pencopet harus diamankan terlebih dahulu.
“Seperti misalnya ada kasus perkara pencopetan. Maka tersangka copetnya  harus diamankan dulu. Jangan dibiarkan bebas. Perkara dia tidak terbukti itu urusan nanti yang pasti jangan berkeliaran orang yang dituduh mencopet ini. Itu contohnya,” terangnya.
Sihul Ali meminta Rektor Mukri untuk bijak mencermati masalah ini, sebab bila tidak, secara otomatis akan berpengaruh pada instansi yang dipimpinnya, selain akan membuat menurunnya kepercayaan masyarakat, kasus ini juga akan membuat Prof Mukri terus disoal dan didera kritikan pedas bila belum ada tindakan tegas.
“Saya yakin Pak Mukri seorang bijak, maka ada baiknya amankan (nonaktifkan) dulu oknum dosen itu supaya suasana tenang,” ucapnya.
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH terduga cabul pada mahasiswanya, EP (20) hingga saat ini masih aktif mengajar.
Masih aktifnya SH di universitas berbasis agama Islam terbesar di Lampung ini menyisakan traumatik mendalam bagi EP.
“(SH) Masih ngajar. Mau enggak mau ketemu (EP). Sepapasan pasti geliat. Anak saya (EP) begitu ngeliat kayak bayangan (SH) lari tunggang langgang, takut dia (EP),” kata A orang tua EP, saat ditemui di kediamannya, di Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (05/02/2019).
Ibu tujuh anak inipun meminta pihak UIN Raden Intan Lampung untuk mennonaktifkan oknum dosen terduga cabul itu.

“Anak saya ketakutan. Gemetaran kalo liat dia (SH),” kata A.
Diketahui, oknum Dosen UIN berinisial SH, terlapor dugaan kasus pelecehan seksual, diperiksa petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung, pada Kamis (31/01) siang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Ketut Seregig membenarkan, terlapor telah datang. “Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa petugas,” kata Ketut Seregig.
Di Mapolda Lampung, oknum dosen SH datang ke ruang penyidik ditemani istri, dan tim pengacara, sekitar pukul 10.30 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *