DPRD Lampung Tengah Paripurna PAW

Lampung Tengah – Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) gelar rapat paripurna dalam agenda pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lamteng sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng A. Junaidi Sunardi, dengan dihadiri 36 anggota dari 47 anggota DPRD Lamteng. Turut hadir Sekertaris Daerah Adi Erlansyah, unsur forkopimda, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah.
Junaidi mengatakan, bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Lampung No.G/55/B.01/HK/2019.  7 Januari 2019. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Lamteng, masa jabatan 2014-2019 atas nama almarhum Drs. I Yoman Sukadana.
Kedua keputusan Gubernur Lampung No.G/56/B.01/HK/2019. 7 Januari 2019 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota dewan DPRD Kabupaten Lamteng masa jabatan 2014-2019, atas nama Sukimen, Spdi.
“Maka pada hari ini, dilaksanakan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Lamteng, atas nama Saudara Sukimen dari partai Golongan Karya. Menggantikan saudara almarhum Drs. I Yoman Sukadana,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Daerah Adi Erlansyah mewakili Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, mengucapkan selamat atas dilantiknya Sukimin sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamteng, yang di PAW dari partai Golkar. Menggantikan I Yoman Sukadana. “Selamat bertugas di DPRD Kabupaten Lamteng,” kata Adi, Sekda Lamteng.
Pelantikan ini, kata sekda, merupakan awal dari saudara (Sukimin) dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. “Saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi, untuk tercapainya kesejahtraan masyarakat. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat yang di bawa oleh saudara di daerah mata pilih saudara,” bebernya.
Selanjutnya disampaikan Sekda, PAW bagi anggota DPRD ini, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD di Kabupaten Lamteng.
“Sebagai anggota dewan yang baru tentunya saudara perlu menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tatatertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” paparnya.
Menurutnya, sesuai UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Lamteng memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD.
DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dewan juga memiliki tugas pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD serta wewenang lain yang di atur dalam peraturan perundang undangan.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkannya, kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamteng ini, saya tekankan untuk dapat terus menjaga suasana yang kondusip dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahtrakan masyarakat.
“Berhasil tidaknya penyelengaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung pada peran serta DPRD Lamteng. Terutama pada pelaksana perogram pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihanya yang benar-benar amanah. Untuk mewujudkan masyarakat Lamteng yang aman dan sejahtra,” terangnya.
Sekda berpesan kepada anggota yang baru dilantik (Sukimen) agar dapat memperkuat kinerja dewan. Agar dapat menghilangkan presepsi kurang positif masyarakat terhadap lembanga DPRD ini.
“Selamat bekerja dan tunjukan aktifitas saudara sebaik baiknya, sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di dprd. Saya mewakili masyarakat dan pemerintah daerah mengucapkan terimaksih atas segala lerhatian selama ini,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam acara juga turut hadir Ketua DPD Golkar Lamteng Musa Ahmad beserta kader dan tamu undangan lainnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *