Bandarlampung – Salah satu karakteristik hak asasi manusia (HAM) adalah bersifat universal, artinya hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa menbeda-bedakan suku, bangsa, agama, ras maupun golongan.
Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan HAM. Akan tetapi, karakteristik penegakan HAM berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya.
“Ideologi kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan HAM di suatu negara, contohnya di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila,” kata Dr. H. Andi Surya, Anggota MPR RI / DPD RI, Sabtu (02/02/2019), pada acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Menurut Dr. H. Andi Surya, Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.
“Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia..? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung didalamnya,” ujar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini.
Nilai-nilai Pancasila, lanjutnya, dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia,” ucap Andi Surya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini berujar, pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
“Kejahatan Genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukans ebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,” terangnya.