Bandarlampung – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung mensikapi peristiwa hukum yang sedang viral di Lampung.
Dugaan pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Universitas berbasis Islam terbesar di Lampung.
Ketua DPD Granat Provinsi Lampung Tony Eka Candra mengaku prihatin ihwal dugaan pelecehan seksual apalagi kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen di kampus itu.
Anggota DPRD Lampung ini memaparkan, Granat dalam hal ini siap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan Granat juga siap memberikan dukungan pendampingan psikososial melalui terapi dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Agar korban mampu untuk kembali berinteraksi sosial dengan masyarakat,” ujar Tony saat konferensi pers di RM. Begadang Resto Bandar Lampung, Rabu (23/1/2019).
Sementara, Ketua Tim Advokasi Granat Lampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH yang juga ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung menambahkan, pihaknya siap memberikan perlindungan hukum bagi siapapun korban yang merasa mengalami kasus serupa apalagi hal tersebut diduga terjadi di dalam lingkungan kampus.
Ansori berujar, Granat menilai kasus pelecehan seksual adalah kasus luar biasa dan telah beredar di media, sehingga diperlukan penanganan dan pengawasan yang luar biasa, sekali lagi dalam hal ini. Granat siap memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada mahasiswi.
“Yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Lampung,” tegas Anshori.
Tidak hanya itu, Granat juga mendesak kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dalam proses mengungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa UIN RIL ini kata dia, penting menempatkan kesetaraan dan kesamaan dalam hukum yang lebih dikenal dengan asas hukum Equality Before The Law ( setiap orang sama kedudukannya di depan hukum).
“Sehingga proses pengungkapan dugaan ini tidak akan bisa dihambat dan dintervensi oleh siapapun,” imbuh Ansori.
Kemudian kata dia, berkaitan dengan implementasi asas Equality Before The Law ini, hendaknya Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang menangani Laporan dugaan Pelecehan Mahasiswa ini segera melakukan langkah-langkah efektif.
“Dan upaya paksa terhadap oknum dosen tersebut,” ucapnya.
Sebagaimana kata Ansori, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian, dalam menangani kasus ini, seharusnya pihak kampus memberikan masukan dan saran kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu proses penegakan hukum yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan.
“Jadi kampus seharusnya memberikan jalan kepada korban untuk memperoleh keadilan, karena korban kondisinya selalu lemah dan tidak siap,” imbuhnya.
Pun tidak hanya melakukan pendampingan hukum, pihak kampus juga seharusnya memberikan pendampingan psikologis bagi korban,
Pada prinsipnya kata dia, dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan secara professional mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan oleh hakim (vonis).
“Dalam rangka proses penegakan hukum ini pun, setiap orang harus mampu menempatkan posisi manusia pada kerangka implementasi subjek hukum sebagai pendukung pelaksanaan hak dan kewajiban,” katanya lagi.
Meskipun diduga ada oknum dosen yang melakukan tetapi juga tetap perlu menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent) dalam proses penyelidikan dan penyidikannya agar tidak ada kepentingan yang terciderai dalam proses penegakan hukum ini.
Ia kembali menjelaskan, dalam kesempatan ini, Granat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung khususnya Biro Hukum dan Biro Konseling Psikologi Granat secara terbuka menyatakan siap untuk mendampingi mahasiswa yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di UIN RIL, baik pendampingan secara hukum maupun pendampingan proses penanganan trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami mendukung kerja-kerja konstitusional Bapak Senator DR. Andi Surya dalam mengawal persoalan-persoalan yang berkaitan dengan daerah, terutama yang saat ini sedang viral berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa salah satu perguruan tinggi oleh oknum dosennya, karena jika ada kesan membiarkan maka sesungguhnya kita sedang menanam dan menimbun persoalan besar terutama kecemasan mahasiswa dan para orang tuanya untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, sementara negara membutuhkan generasi bangsa yang terbebas dari berbagai masalah,” tutup Ansori.
Diketahui, EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH, dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.
Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik karena menyebut ‘UIN Raden Intan Lampung diduga sarang maksiat’.