Andi Surya. Foto ist |
Bandarlampung – Senator Lampung, Andi Surya dilaporkan pihak rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung ke Polda, Senin (21/01/2019).
Anggota DPD RI ini dilaporkan terkait pernyataannya kepada sejumlah media yang menyatakan kampus UIN Raden Intan Lampung yang diduga sarang maksiat.
Lantas apa kata Andi Surya?.
Lantas apa kata Andi Surya?.
“Dunia sudah kebalik-balik nih, orang lain yang melakukan dugaan pelecehan seksual saya yang dilapor polisi. Saya sebagai wakil rakyat Lampung membela mahasiswi korban justru saya yang dikriminalisasi,” ujar Andi Surya ketika dimintai tanggapan terkait dirinya dipolisikan UIN Lampung perihal berita dugaan pelecehan sesuai di kampus yang berbasis agama ini.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung: IKA dan Mahasiswa Harus Saling Dukung
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung: IKA dan Mahasiswa Harus Saling Dukung
Mantan Anggota DPRD Lampung ini mengaku, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya menghormati hukum.
“Kita kan Negara hukum, maka bila ada yang merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum boleh saja. Apa yang saya lakukan adalah bentuk respon atas pernyataan Ketua Klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan seksual ini sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir,” ucapnya.
Ia berujar, tentu sebagai seorang anggota parlemen yang memiliki kewajiban untuk merespon dalam batas kewenangan konstitusional dan jangan lupa ada hak imunitas atas pernyataan, yang dilindungi UUD45 dan UU MD3 menyikapi sebuah dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihannya adalah tugas parlemen apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara.
“Maka sudah tentu saya sebagai wakil rakyat terpanggil untuk menyikapi. Masak dibiarkan issu dugaan pelecehan ini begitu saja,” paparnya.
Menurut Andi, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang ia sebutkan, karena konten dan frasa yang dibuat rilis adalah bersyarat, ada kata-kata ‘jika’.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
“Artinya, jika pernyataan saudara Een Riansah yang menduga terjadi maksiat terbukti oleh pengadilan maka bisa dikatakan UIN dijadikan sarang atau tempat maksiat oleh oknum dosen terebut,” tandasnya.
Oleh karenanya kata Andi, tugas aparat hukum dalam hal ini polisi membuktikan dugaan pelecehan seksual ini. Apakah benar terjadi dugaan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan oleh Ketua Klasika.
“Apalagi mahasiswi yang menjadi korban sudah melaporkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Andi mengaku, tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi karena ia hanya menjalankan tugas dan kewenangan parlemen.
“Karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI maka ada kewajiban konstitusi dan hak imunitas yang wajib dihormati sesuai UUD45 dan UU MD3,” paparnya.
- Andi Surya berpesan, mari ikuti saja proses pengaduan ini, agar kampus UIN Raden Intan Lampung terbebas dari dugaan aib pelecehan seksual oknum dosen, namun tentunya para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi ini nantinya akan berhadapan juga dengan masalah hukum.
“Karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen,” tutup Andi Surya.
UIN Raden Intan Laporkan Andi Surya
UIN Raden Intan Lampung, melalui tim kuasa Hukum, Yudi Yusnandi dan rekan resmi melaporkan Anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, terkait pernyataan kepada sejumlah media yang menyatakan kampus UIN Raden Intan Lampung yang merupakan sarang maksiat.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B -/01/1/2019/ LPG/ SPKT Senin tertanggal 21 Januari 2019. Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial pada 13 Januari 2019. Dengan pelapor Alamsyah didampingi tim Kuasa Hukumnya pada, Senin (21/1).
Usai melakukan laporan ke Ka SPKT AKBP Adisastri, SH, MH, terhadap terlapor anggota DPD RI Dr H. Andi Surya, terkait dugaan pencemaran nama baik, rombongan pejabat UIN Raden Intan dan Penasihat Hukumknya, langsung dilakukan BAP. Rombongan pejabat UIN didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Yudi Yusnadi, MH, menjalani pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Kasubdit II Krimsus AKBP Ketut S.
Sejumlah bukti yakni print atau screenshot statement Andi Surya yang dimuat oleh media online.
“Kita juga bakal siapkan saksi yang lain, sementara baru ada dua saksi yakni Pak Komsahrial Romli, dan Pak Alamsyah selaku pelapor,” kata Ketua tim advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Yudi Yusnandi bersama civitas UIN RIL usai melakukan pelaporan ke Polda Lampung.
Beberapa pasal yang dilaporkan yakni, pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 36, pasal 51, Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, pasal 310 dan 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik. Menurutnya banyak pasal yang akan menjerat Andi Surya yaitu terkait pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian,” kata dia.
“Kita juga bakal siapkan saksi yang lain, sementara baru ada dua saksi yakni Pak Komsahrial Romli, dan Pak Alamsyah selaku pelapor,” katanya.