Bandar Lampung Predikat Kota Terkotor dari Kementerian LHK, Herman HN: Yang Nilai Bego

Herman HN. Foto ist

Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, tampak meradang dikatakan kotanya mendapat nilai terkotor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bahkan wali kota mengaku tidak tahu soal informasi itu.
Setelah wartawan yang memberi tahu bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian LHK memberi nilai terendah alias kota besar terkotor, Herman HN mulai naik tensi. 
Kepada para wartawan, di Pemkot Bandarlampung, Selasa (15/1/2019), Herman HN, tampak marah dan tidak terima bila Bandarlampung dapat predikat kota terkotor. Bahkan Herman HN mengatakan, kalau yang menilai itu orang bego dan tolol, kalau bidang lingkungan dinilai buruk.
“Yang bilang Bandarlampung kota terkotor orang bego. Jadi yang nilai aja bego, tolol, Tulis saja enggak apa-apa,” ujar wali kota.
Kalau yang disoal TPA Bakung masih kurang baik, Herman HN tidak terima. Bahkan katanya masyarakat Bandarlampung tidak terima dan marah. Jadi yang menilai kalau bidang lingkungan Bandarlampung jelek tidak bener. Karena itu, dia tidak mau ikut-ikut penilaian Adipura. Karena penilaiannya tidak benar dan main duet. “Maka saya tidak mau dinilai karena duet,” ujar Herman HN.
Terkait kebersihan kota, Walikota berani beradu dengan kota di Indonesia yang mendapat Adipura. Karena ia merasa kalau Bandarlampung sudah bersih.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan penghargaan Adipura 2018 kepada 146 kabupaten/kota di Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyerahkan penghargaan Adipura dan sertifikat kepada kota dan kabupaten, di Manggala Wanabakti, Jakarta (14/1/2019).
Dalam kesempatan ini Wapres JK menyarankan KLHK untuk kembali membuat penghargaan bagi kota-kota di Indonesia yang paling kotor. 
Dia mengatakan, dengan adanya pelabelan kota terkotor itu, dapat membuat pemerintah kota maupun kabupaten terpacu untuk selalu bersih.
“Penghargaan itu pernah kita lakukan tahun 1990-an, tahun 2008 atau 2009 mengumumkan yang kotor. Ini sebagai stimulan dan ternyata setelah diumumkan dia (pemda) kerja keras dan mendapat penghargaan kemudian. 
Jadi karena itulah nanti akan diumumkan kota paling tak memenuhi syaratlah kehidupan di situ, supaya wali kotanya rakyatnya (terpacu),” tutur JK.
Atas saran Wapres tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memberikan predikat kota nilai terendah alias kota terkotor. 
Kota Bandarlampung sebagai kota besar terkotor se-Indonesia.
Selain Kota Bandarlampung, ada satu kota besar lagi yang memeroleh predikat ini, yakni Kota Menado. Bandarlampung dan Menado sama-sama memeroleh predikat kota besar terkotor se-Indonesia.
Selain kedua kota, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mencatat sejumlah kota terkotor dengan kategori lainnya periode 2017-2018. Untuk kategori kota metropolitan adalah Kota Medan, untuk kategori kota sedang adalah Sorong, Kupang dan Palu.

WARTA9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *