Khairuddin Tahmid. Foto ist |
BANDAR LAMPUNG- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen Sosiologi, berinisial SH di
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah menjadi persoalan hukum seiring pelaporannya ke pihak kepolisian.
“Karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” kata Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Raden Intan Dr. KH. Khairuddin Tahmid dalam siaran persnya, Minggu, (13/1/2019).
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung, Ini Kata Komnas Perempuan
“Mari kita sikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana. Kasus ini sudah masuk ranah hukum. Kita hormati prosesnya. Biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya hingga sampai kepada kesimpulan benar tidaknya, dan bersalah atau tidaknya terduga pelaku,” imbau Khairuddin yang juga Ketua Umum Majelis UIama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.
“Saya mengimbau orang dengan makom tokoh atau siapa pun dapat mengindahkan, menghormati dan menghargai salah satu azas hukum, praduga tak bersalah. Jangan buru-buru menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak sebelum terbukti secara hukum,” tandas mantan Ketua PWNU Provinsi Lampung ini.
Khairuddin juga menyatakan bahwa masalah ini berada dalam lingkup internal UIN Raden Intan. Terduga pelaku dan korban sama-sama bagian civitas akademika salah satu perguruan tinggi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Oleh karenanya, sangat bijaksana bagi pihak-pihak eksternal untuk menahan diri dengan tidak memberikan berbagai pernyataan, apalagi yang cenderung tendensius dan menyudutkan institusi UIN Raden Intan.
“Ini merupakan masalah internal UIN Raden Intan. Urusan rumah tangga UIN. Mestinya pihak-pihak luar menghormatinya. Tidak elok bersikap mencampuri urusan orang lain, apalagi yang tidak terkait dengan dirinya,” ujar Khairuddin.
Dia menegaskan, pihak-pihak eksternal dalam menyampaikan pandangan yang bisa berdampak luas di masyarakat, sebaiknya memilih diksi yang bermartabat. Jangan mudah mengeneralisasi satu persoalan dengan tidak tepat dan tidak proporsional.
Baca: Aksi Massa, JK Sebut Gubernur Lampung Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Dipimpin Rektor Prof. Dr. KH. Mohammad Mukri, MAg., UIN Raden Intan sebagai institusi perguruan tinggi kini sedangan tumbuh dan berkembang pesat, bukan hanya skala Lampung, namun juga nasional. Banyak sekali prestasi yang membuatnya kini menjadi salah satu kampus terkemuka di Indonesia.
“Mestinya ini dilihat secara objektif. Jangan gara-gara satu kasus yang bersifat individual, lalu digeneralisasi, dinilai seolah-seolah seluruh institusi UIN-nya yang bermasalah,” tandas Khairuddin.(*)