Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung, Ini Kata Komnas Perempuan

Sri Nurherwati. Foto ist

Bandarlampung – Komnas Perempuan kembali menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual di kampus Indonesia.
Teranyar, kasus yang disorot adalah oknum dosen sosiologi, SH di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pelecehan seksual pada EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, pada Jum’at (21/12/2018) sekira pukul 13.20 WIB. Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung: Fakta Luar Biasa
Pun kasus ini sudah dilaporkan ke polisi pada awal Januari 2019 lalu.
Polda Lampung sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SH dari Fakultas Usluhudin ini.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menyebut, Komnas Perempuan mengecam dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sri meminta pihak UIN Raden Intan Lampung ikut menyusut tuntas kasus dan berupaya mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kampus sebagai area yang potensi terjadi seharusnya berkontribusi sejak pencegahan hingga penanganan kekerasan seksual,” katanya di Jakarta, Sabtu (12/1/2019) melalui siaran pers.
Sri meminta pihak birokrat kampus UIN Raden Intan bertindak tegas terhadap pelaku.
“Ya harus bersikap tegas,” ucapnya
Menurut Sri, kekerasan seksual masih dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang mengakibatkan  dianggap aib bagi masyarakat dan sengaja ditutup-tutupi. “Fakta ditutupi agar masyarakat, komunitas tertutupi dari aib. Korbannya tidak terlindungi,” katanya. 
Bahkan parahnya, menurut Sri korban dianggap sama-sama berbuat jahat seperti layaknya pelaku.
“Korban justru diposisikan setara dengan pelaku,sama sama membuat kejahatan bagi kesusilaan masyarakat,” tambahnya
Sri menyebut kejahatan seksual adalah kejahatan serius dan masuk dalam kekerasan seksual yang harus disikapi dengan tegas.
Sri memaparkan, kejahatan yang menyerang seksualitas harus dimasukkan dalam kekerasan seksual yang menyerang tubuh tetutama organ, fungsi dan kesehatan reproduksi, dan kelompok rentan  menjadi target sasaran.
“Dan terdampak adalah perempuan dan anak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *