Foto ist |
Tanggamus – Jajaran Polres Tanggamus menangkap dua remaja terduga pencuri
di rumah dinas lembaga pemasyarakatan (LP) di Jl. Ir. H. Juanda, Kuripan, Kota Agung Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menjelaskan, pada Rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Kota Agung membekuk dua temaja yang diduga pelaku pencurian.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP:B/05/I/2019/LPG/RES tgms/sek agung tgl 07 januari 2019. Korban atas nama Tri Juniadi, usia 33 tahun yang juga pegawai LP telah melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya. Atas dasar itu kami mengungkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku,” kata dia, Kamis (10/1/2019).
Kedua remaja yang diduga pencuri tersebut merupakan warga Kelurahan Bisa, Kota Agung. Mereka berinisial RWS (19) dan rekannya yang merupakan seorang pelajar berinisial ER (14).
“Kronologis kejadian itu pada tanggal 7 Januari 2019, sekira jam 03.00 WIB, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping rumah menggunakan obeng. Setelah pintu rumah korban terbuka kemudian pelaku masuk dan mengacak rumah korban lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diletakan di laci meja,” ucapnya.
Ia menjelaskan, selain uang mereka juga diduga mengambil satu buah box musik warna putih dan 2 kotak korek gas.
“Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil pengembangan salah seorang terduga berinisial RWS juga pernah melakukan pencurian di rumah dinas kepala rutan Kota Agung.
“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku RWS ini juga pernah melakukan pencurian di rumah dinas kepala rutan Kota Agung, bersama dengan temannya berinisial IV. Keduanya telah mengambil satu unit televisi LED 32 inc merk Samsung warna hitam, Satu buah DVD player merk Tanaka warna hitam, satu buah kamera merk Go pro, dan stapol warna biru putih, dan tersangka IV beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Kota Agung,” tandasnya. (Red)