PWI Lampung Gelar Diklat Kehumasan bagi Tenaga Pendidik

Pengurus PWI Lampung. Foto ist

Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, kembali mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehumasan khusus bagi para tenaga pendidik.
Direncanakan, Diklat untuk guru SD, SMP, dan SMA sederajat ini berlangsung pada 14 Januari mendatang.
Sebelumnya, Diklat serupa digelar enam tahun silam. Tepatnya pada 27 September 2012.
Kali ini, PWI Lampung menggelar Diklat karena terpanggil memberikan pemahaman atas kegelisahan para guru terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan pekerja pers.
Plt. Ketua PWI Provinsi Lampung Hi. Nizwar memaparkan, keberadaan pekerja pers bukan untuk meresahkan publik. Pers harus memberikan fakta dari sebuah peristiwa atau informasi yang mengungkap kebenaran dari persoalan yang mengemuka atau disembunyikan.
“Dan sektor pendidikan cukup rentan terhadap tindakan tidak menyenangkan oleh oknum pekerja pers. Karena itu, seriring adanya pergantian atau mutasi  para plaksanaa pendidikan, kita kembali mengadakan Diklat guna memberikan peningkatan pemahaman kepada pejabat pembuat informasi pendidikan  di setiap sekolah,” ujar Nizwar, Minggu (06/01/2019).
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI itu menjelaskan, sesuai Pasal 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa di antara fungsi pers adalah sebagai mesia pendidikan dan informasi.
“Keberadaan pers khusus bagi dunia pendidikan hendaknya dapat meningkatkan minat baca masyarakat, terutama peserta didik atau pelajar. Seiring hal tersebut, sangat penting pula bahwa pers harus mampu memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Mantan Pemred Radar Lampung, yang kini menjabat General Manager JP-News.id itu melanjutkan, masyarakat dan peserta didik juga harus bisa memilih media massa yang tepat dalam  memuat informasi. Termasuk media yang dapat meningkatkan wawasan atau memilih media yang dapat memberikan informasi yang baik dan berkualitas.
“Untuk memberikan informasi yang mendidik, pers haruslah menyeimbangkan arus informasi dan menyampaikan informasi yang objektif dan selektif,” ucapnya.
Selain itu, pada Diklat nantinya para pendidik dibekali pengetahuan jurnalistik. Sehingga para guru tidak lagi menjadi sasaran empuk agii oknum wartawan. “Banyak sekali sekolahan dan para guru di pelosok yang mengalami hal ini. Karena itu, dalam Diklat akan kita upayakan adanya memorandum of understanding dengan Dinas Pendidikan. Kerjasama dalam peningkatan kapasitas dan pengetahuan guru terkait jurnalistik,” pungkasnya.
Diketahui, Diklat Kehumasan Tenaga Pendidik pada 14 Januari 2019 sangat terbatas. Gelombang pertama hanya untuk 200 guru. Selanjutnya, setelah di Kota Bandar Lampung, Diklat berlanjut di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung. (niz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *