Salah satu plang proyek perumahan |
Lampung Timur – Pembangunan perumahan rakyat nelayan (rumah khusus) di Kabupaten Lampung Timur dituding menyalahi prosedur.
Lantaran proyek bernilai lebih dari Rp 5 miliar itu, diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Proyek Kementrian Rumah Khusus di Lampung Timur Disoal
Pun, elemen setempat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya, sehingga bangunan, ditengarai akan rentan dan tidak akan bertahan lama.
Lantas apa kata Kementrian PU Perumahan Rakyat Provinsi Lampung?
Penyelenggara Kegiatan di Kementrian PU Perumahan Rakyat Provinsi Lampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hariyanto membantah tudingan tersebut. Ia mengakui pihaknya telah melaksanakan pekerjaan proyek telah mengacu pada perencanaanya (RAP).
“Apa yang didugakan dari Topan RI itu tidak betul, karena kita juga bekerja mengacu pada aturan,” tegas Hariyanto, Jumat (04/01/2019) siang, yang mengaku adanya surat klarifikasi dari LSM Topan RI. Baca: Sampai Dimana Pengawasan DPRD pada Dinas PUPR Lampung Timur?
Namun Hariyanto mengakui jika pembangunan perumahan itu belum mengantongi IMB.
“Perihal IMB memang prosesnya tidak semudah yang kita perlirakan sebelumnya, namun proses pengajuan IMB telah kita lakukan, melalui pemerintah daerah pada bidang terkait, jadi bukannya tidak ada IMB,” ucapnya. (FR).