Foto ist |
Kotabumi- Gelar razia di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung, petugas menemukan puluhan barang-barang terlarang milik para tahanan. Akibatnya, barang-barang tersebut disita dan kemudian akan dimusnahkan.
Razia dilakukan usai menggelar apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Kotabumi, Denial Arif, beserta seluruh personil dan pegawai Rutan melakukan di ilapangan Rutan setempat, Sabtu (29/12/2018) malam
Dalam razia di 46 kamar/blok yang dihuni 428 warga binaan itu, petugas berhasil menyita barang-barang terlarang antara lain, 17 handphone dan charger, kabel-kabel, alat-alat masak, botol beling, pisau, obat obatan, besi, sendok dan barang-barang terlarang lainnya
Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru 2019.
Kepala Rutan Kotabumi Denial Arif mengatakan, barang-barang terlarang itu diduga diselundupkan pengunjung yang membesuk warga binaan di dalam Rutan. Bagaimana modus penyelundupan tersebut, ia mengaku bisa dilakukan dengan banyak cara.
Selain kegiatan razia yang rutin dilakukan setiap minggunya itu, juga dilakukan isidentil serta pengetatan pada saat pengunjung akan masuk. Usai WBP dikunjungi, pihaknya akan melakukan penggeledahan tanpa terkecuali.
“Ya namanya manusia banyak akal melihat peluang dikit langsung ambil kesempatan untuk penyalahgunaan kesempatan,” ungkapnya. (Joni)