DAMAR Gelar Pelatihan Penanganan Kasus KTPA Satgas Desa

Foto ist

Bandarlampung- Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang banyak menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Angka kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan selama 2018 yang mengadu langsung ke  DAMAR (drop in), dan penjangkauan kasus (out-reacht) Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sebanyak 40 kasus.

Dari angka tersebut, menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 4 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data yang ada ini merupakan fenomena puncak gunung es, artinya ini data yang tampak dipermukaan saja dan  yang tidak terungkap masih lebih besar lagi. Banyak kejadian yang tidak terpantau oleh media masa, atau lembaga-lembaga yang peduli terhadap permasalahan perempuan, atau tidak dilaporkan dikarena korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan kasusnya karena takut dan malu. Seandainya telah ada keberanian dan kesadaran dari korban atau keluarga korban untuk melaporkan tindak kriminal yang dialaminya.

“Tentunya angka kekerasan lebih besar,” kata Koordinator Program Lembaga Advokasi Perempuan dan anak DAMAR, Sofiyan melalui siaran pers, Sabtu (29/12).

Ia memaparkan, jebutuhan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, antara lain penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.

Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan layanan Satgas Desa Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap perempuan dan anak korban.

“DAMAR atas dukungan RutgersWPF Indonesia merasa penting melakukan pelatihan paralegal bagi anggota Satgas desa pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” paparnya.

Ia mengungkapkan, pelatihan ini bertujuan untuk membangun perspektif gender dan HAM yang diperlukan dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pengetahuan hukum dasar yang meliputi pengenalan tentang sistem hukum, proses pembuatan hukum, hukum acara, dan instrumen hukum yang dapat digunakan (hukum pidana, perdata, dan ketenagakerjaan) baik di tingkat nasional maupun internasional, serta meningkatkan keterampilan terkait peran pendampingan, langkah-langkah pendampingan dalam penanganan kasus, dan teknik konseling.

Pelatihan yang diselenggarakan pada 28 – 30 Desember 2018, di Hotel Andalas melibatkan 23 orang dari Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting-Kabupaten Tanggamus dan Desa Margerejo, kecamatan Kota Bumi Utara-Kabupaten Lampung Utara dan difasilitasi oleh Ratna Batara Munti (Pengurus LBH Apik Jakarta) dan Sely Fitriani (Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *