Status Tersangka Kepala TKBM Pelabuhan Panjang, DPD RI Beri Waktu 1 Bulan pada Polda Lampung

Foto Rilis.id
Bandarlampung- Terkait tidak adanya kepastian hukum atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan dan keuangan oleh pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung yang telah mandek hampir 10 tahun. 
DPD RI memberi tenggat satu bulan kepada Polda Lampung.
Menurut anggota DPD RI Andi Surya, perkara ini harus ada kejelasan, penetapan tersangka harus ada follow up nya. Jangan sampai nasib orang digantung, kalau memang tidak bersalah maka dilepaskan dan direhabilitasi.
“Keadilan itu harus diterapkan. Sehingga dengan demikian dia harus diputuskan. Makanya kita kasih batasan waktu kepada Polda sebulan,” ungkap Andi yang didampingi anggota DPD RI Charles Simaremare, saat mendengarkan keluhan dari karyawan Pelabuhan Panjang di Ruang Abung, lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (29/11/2018) sore.
Senator asal Lampung itu menilai bahwa akuntabilitas Koperasi TKBM yang memonopoli wadah koperasi buruh di Pelabuhan Panjang non akuntabel. Ada perputaran keuangan miliaran rupiah setiap tahun, tapi tak jelas kontribusinya terhadap kesejahteraan buruh.
Selain itu, Koperasi TKBM menunggak dana BPJS untuk buruh sejumlah Rp1.6 miliar.
“Kasus pimpinan koperasi TKBM Sainin Nurjaya ini sudah 10 tahun mandek di Polda Lampung, makanya kita minta tidak tindaklanjutnya saat ini seperti apa,” tegas Andi, yang mencalonkan kembali jadi DPD asal Lampung untuk periode 2019-2024.
Jika sampai Polda tidak kunjung juga menjelaskan perkaranya hingga satu bulan kedepan sejak hari ini, 29 November 2018, maka DPD RI akan meminta Mabes Polri untuk memeriksa Polda Lampung.
“Karena kita juga pernah dulu melakukan hal seperti itu supaya memeriksa Kapolda nya,” kata dia.
Sementara itu dari Perwakilan Polda Lampung, Rohim dari Divisi hukum, mengaku pihaknya akan melaporkan hasil bertemu dengan anggita DPD RI hari ini terkait dengan tenggat waktu sebulan menyelesaikan perkara tersebut.
“Saya dari Divisi hukum Polda Lampung, mewakili Kapolda Lampung.  Bidang kami adalah yang membawahi MoU dan penyuluhan hukum atau advokad. Memang seharusnya yang lebih kompeten itu dirkrimsus, tapi ini nanti kita sampaikan,” jelasnya.
Dia menceritakan bahwa kasus TKBM itu memang sejak tahun 2008, namun sejauh ini belum tahu perkaranya sudah sejauh mana.
“Perkaranya sudah 10 tahun. Sementara tahun depan kita (Polda Lampung) sudah pindah ke Kota Baru. Takutnya nanti berkasnya tidak ketahuan dimana disposisinya saat ini. Makanya nanti kita lihat. Sebulan siap,” katanya.

RILIS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *