Direktur Eksekutif DAMAR Sely Fitriani |
Bandarlampung- Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menilai hukuman
16 bulan kurungan terhadap oknum dosen Unila, Chandra Ertikanto yang terbukti berbuat cabul pada mahasiswi, DCL adalah vonis rendah.
Direktur Eksekutif DAMAR, Sely Fitriani memaparkan, menanggapi hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Nomor Perkara 1202/Pid.B/2018/PN Tjk, pada tanggal 26 November 2018 telah memutuskan bahwa Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd terbukti secara sah dan menurut hukum dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 16 bulan.
Berdasarkan putusan hakim tersebut maka DAMAR mengajukan surat terbuka untuk Rektor Universitas Lampung bahwa, putusan bersalah membuktikan bahwa perbuatan pelecehan yang dilakukan Dr. Chandra Ertikanto, M.Pd terhadap DCL seperti yang dituduhkan selama ini benar terjadi.
“Hukuman 16 bulan sangatlah rendah sekali,” kata Sely melalui siaran pers, Kamis (29/11).
Alasannya, mengingat pelaku (Dr. Chandra) adalah seorang dosen yang seharusnya jadi panutan dan dilakukan di dalam dunia pendidikan. Selain itu, pelaku selama proses hukum, selama persidangan berjalan tidak menunjukkan hal yang kooperatif, pelaku selalu menyangkal perbuatannya bahkan sampai melaporkan balik korban DCL atas tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
“Putusan ini agar dapat menimbulkan keberanian bagi korban lain,” imbuhnya.
DAMAR berharap di kemudian hari Unila dapat turut serta mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya. Karena dalam proses perkara DCL, Unila malah menunjukkan sikap sebaliknya yaitu mendukung pelaku dengan memberikan bantuan hukum melalui Tim BKBH FH Unila bukan kepada korban.
“Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR terbuka bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang membutuhkan dampingan. Dengan demikian kepada Rektor Universitas Lampung untuk memperhatikan isi surat tersebut dan di tindaklanjuti dengan penuh tanggungjawab sebagai Institusi pendidikan yang berpihak kepada Korban pelecehan seksual,” ungkapnya.