BRI Cabang Tulang Bawang Digugat Rp 8,5 M oleh Ahli Waris Konsumen

Ahli waris konsumen BRI dan perwakilan LPKNI

Lampung timur – PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tulang Bawang digugat konsumen.
Dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan semena-mena terhadap konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui kuasa hukumnya, Yudi Antoro dari konsumen atas nama ahli waris Almarhum (Alm) Ediyanto, melakukan gugatan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tulang Bawang ke pengadilan Negeri Menggala.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, menurut Erfan Agustian Ketua Perwakilan LPKNI Kabupaten Lampung Timur, bermula dari konsumen atas nama Almarhum Ediyanto kredit modal kerja sebesar Rp 800 juta sesuai aturan Bank Alm. Ediyanto sudah melakukan pembayaran cicilan bunga beserta ansuran pokok,  senilai Rp 871 juta-an, ketika itu usaha Ediyanto dan keluarga masih dalam kondisi stabil, dan pembayaran cicilanpun tidak menjadi kendala.
Belakangan, ketika pembayaran cicilan dilanjutkan, Yudi Antoro selaku ahli waris Almarhum, kegiatan usaha keluarga tersebut mengalami keterlambatan, karena berbagai hal. Akibatnya, pihak BRI memaksa konsumen untuk membayar cicilan dengan melakukan pelelangan terhadap jaminan
“Saat itu Yudi Antoro selaku Ahli waris Alm. Ediyanto mengalami penurunan pendapatan disebabkan oleh beberapa hal, ini semua di luar kendali, bisa saja terjadi kepada siapapun,” terang Erfan Agustian kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Lantaran itu Yudi Antoro selaku ahli waris dan konsumen meminta perlindungan hukum kepada LPKNI perwakilan Lampung Timur demi mempertahankan haknya.
Berdasarkan surat kuasa dari konsumen tersebut LPKNI mengirimkan permohonan secara tertulis kepada pihak BRI untuk melakukan pelunasan sisa hutang pokok yang jumlahnya tidak diketahui oleh Yudi Antoro sebagai ahli waris, namun pihak BRI tidak memberikan jawaban dan tidak menanggapi niat baik dari konsumen.
“Artinya BRI Cabang Tulang Bawang tidak merespon permohonan dan niat baik konsunen,” terang Erfan.
Ia menambahkan, karena itu konsumen atasnama Yudi Antoro warga Desa Suka Jaya RT/RW 007/001, Desa Suka Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat mempercayakan sepenuhnya kepada LPKNI perwakilan Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan bantuan hukum, dan LPKNI perwakilan Lampung Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala dengan dasar gugatan “perbuatan melawan hukum kepada konsumen atas nama Yudi Antoro selaku ahli waris, menggugat BRI, yang berkedudukan di kantor Cabang Tulang Bawang Jalan Lintas Timur Unit II.
“Kita juga melakukan gugatan kedua terhadap pemerintah Republik Indonesia cq Ooritas Jasa Keuangan ( OJK ) kantor pusat Jakarta cq OJK kantor Bandar Lampung,” tambahnya.
Erfan mengatakan upaya tersebut adalah tindak lanjut dari Undang-undang nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindung Konsumen bahwa pelaku usaha diduga melakukan pelanggaran dalam proses  pembiayaan kepada konsumen yang bersangkutan, atas nama almarhum  Ediyanto dalam hal melakukan perikatan perjanjian kridit modal kerja (PMK). dengan jaminan 5 sertifikat, 3 (tiga) berbentuk sertifikat hak milik (SHM) kebon kelapa sawit,dan 2 (dua) SHM  berbentuk rumah dan pekarangan ke lima, sertifikat tersebut merupakan harta yang sah dan berharga milik ayah kandung (Alm. Ediyanto ) dan Yudi Antoro sebagai ahli waris yang sah.
Ia meminta majelis hakim agar dapat menjalankan proses hukum sesuai aturan. Karenanya LPKNI perwakilan Lampung Timur menggugat pihak BRI cabang Tulang Bawang  agar membayar kepada konsumen untuk pendidikan sebesar Rp 2 miliat serta membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 5 miliar.
Bahkan BRI cabang Tulang Bawang pun tetap harus membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp 1,5 miliar.
“Itu dibayar tunai dan seketika, serta menghukum para tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 5 juta setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan yang dimaksud serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *