Diperiksa Tipikor Polda, DPRD Panggil Pejabat Teras Disdikbud Lampung

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni

Bandarlampung- Pasca-diperiksa Polda Lampung, DPRD Lampung akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar dan ASN Disdikbud.

Rencananya Komisi V DPRD Lampung akan memanggil Sulpakar dan jajarannya untuk rapat dengar pendapat (Hearing) ihwal pemeriksaan Sulpakar dan jajarannya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung soal dugaan korupsi pengadaan Animasi senilai Rp 3,5 tahun anggaran 2017. 
“Kami (Komisi V) akan memanggil Disdik (Sulpakar dan jajarannya) untuk minta penjelasan (pemeriksaan oleh Polda) dan kami akan rapat internal terlebih dahulu,” ungkapnya Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, Selasa (13/11/2018) malam.
Anggota DPRD Lampung, Bambang Suryadi menyarankan agar ASN tunduk pada aturan yang ada.
“Kita patuhi ajalah hukum ini. Dalam rangka Polda mencari kebenaran dan melakukan pengembangan terkait tersebut. Kami berharap agar ASN sesuai tugasnya,” kata politisi PDIP Lampung ini.
Sebelumnya, Ditkrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung memeriksa sejumlah pejabat Disdikbud Lampung, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Animasi senilai Rp3,5 miliar, anggaran tahun anggaran 2017.
Polda masih menyiapkan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulpakar dan pemilik perusahaan, yang mengerjakan proyek tersebut. 
Dugaan sementara, proyek itu dikerjakan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan dari Jakarta.
Sumber di Polda Lampung menyebutkan, Krimsus Tipikor Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Animasi yang menelan anggaran pemerintah Provinsi Lampung dengan nilai miliaran rupiah.
“Ya kasusnya masih ditangani penyidik Krimsus Polda Lampung. Sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang terlibat dalam pelaksanaan proyek kegiatan Pengadaan Animasi tersebut pernah diperiksa,” kata sumber di Polda Lampung, Jum’at (9/11).
Kasus yang sudah diproses sejak bulan September 2018 itu, Penyidik Polda Lampung belum menetapkan tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti bukti lain. 
“Sepertinya penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti bukti, dan belum menetapkan tersangka,” katanya.
Sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang telah menjalani pemeriksaan diantaranya lima orang kelompok kerja (pokja) proyek pengadaan Animasi. Mereka adalah Kasie SMK, Aldilah selaku Ketua, anggota pokja yakni Ir, Pr, Bs En, termasuk Kabid SMK Teguh.
Informasi lain menyebutkan sejumlah pejabat Disdikbud Lampung, termasuk Kepala Dinas akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pelaksaan proyek pengadaan Animasi yang menelan anggaran Rp 3,5 miliar itu sarat dengan KKN, pasalnya diduga pekerjaan pengadaan Animasi dikelola oleh oknum pegawai disdikbud Lampung berkerjasama dengan pihak ketiga, dengan komitmen bagi keuntungan. 
Namun, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar belum berhasil dikonfirmasi meski dihubungi berulang melalui telepon selulernya. Pun Kepala Pokja kegiatan, Aldilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *