Ilustrasi buku nikah. Foto ist |
MESUJI– Pemerintah pusat rencananya mengubah tanda bukti pernikahan dari berbentuk buku ke kartu seperti kartu ATM dan KTP.
Namun saat ini belum ada informasi atau aturan yang turun ke daerah terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk tekhnisnya.
“Sejauh ini belum ada aturan terkait itu yang turun ke daerah jadi kalau memang benar ya kita tunggu aja tetapi itu baru wacana saja,” jelas Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mesuji, Helmi kepada Suryaandalas.com Senin (12/11/2018).
Menurut Helmi jika memang itu benar penerapannya hanya kepada pasangan yang baru menikah dan buku nikah lama tetap berlaku dan tidak diganti.
“Langkah yang kita lakukan saat ini yang di daerah menunggu dan kita akan ikuti jika sudah diterapkan namun untuk saat ini terkait pergantian buku nikah dari buku ke bentuk kartu seperti kartu ATM maupun KTP belum ada tembusan ke daerah,” tutupnya.
Rencananya dalam waktu dekat Kementrian Agama mengganti buku nikah menjadi berbentuk kartu. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.
“Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Kamis (8/11).
Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku. “Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tegasnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP. “Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terang dia.
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.
“Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” pungkasnya. (Misdi)