IUP Batubara PT Nokano Coal Mining dan PT Indotex Pratama Jaya di Mesuji Disoal

Putrawan Jisa Putra

MESUJI– Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi Batubara di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Raya seluas 4.795 hektar dan Kecamatan Panca Jaya  seluas 3.341 hektar yang ada di Kabupaten Mesuji disoal Pemda Mesuji dan warga.

Meskipun kedua wilayah itu sudah dikeluarkan  izinnya oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPT) Provinsi Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dari Dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu (DPMPT) Kabupaten Mesuji, Putrawan Jisa Putra berujar, soal Izin Usaha pertambangan yang sudah  diberikan kepada PT  Nokano Coal Mining dan PT Indotex Pratama Jaya dari Jakarta, untuk eksplorasi di wilayah Mesuji pihaknya akan menggelar rapat lintas OPD pada Senin (12/11).

“Dan akan menyimpulkan langkah-langkah yang akan diambil berkaitan dengan terbitnya SK tersebut,” jelas Putrawan kepada Suryaandalas.com, Jumat (09/11/2018).

Putrawan menegaskan, bahwa IUP operasional itu tidak serta merta dapat dilaksanakan. Alasannya, banyak hal yang harus di lakukan oleh pemegang IUP di antaranya berkaitan dengan pembebasan lahan, laporan pematokan batas wilayah, dan perusahaan harus mempunyai sertifikat clean and clear yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan lain lain. Karena pada dasarnya kedua perusahaan itu baru secara de jure mengusai tetapi secara de facto perusahaan tersebut belum menguasai apa-apa.

“Saya yakin masyarakat Mesuji sudah cerdas dan tidak serta merta menjual lahan dan lebih cenderung memikirkan dampak lingkungan, habitat, kelangsungan hidup dan yang paling penting kita dipahami bersama adalah kelestarian lingkungan adalah sesuatu yang sangat berharga sebagai warisan untuk anak cucu kita kedepan,” terangnya.

Putrawan juga  menjelaskan dengan berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana izin usaha pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung dan dipertegas lagi dengan peraturan menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang perizinan bidang Mineral Batubara (Minerba) bahwa ada 2 IUP operasi produksi batubara di Kabupaten Mesuji  yang sudah terbit yaitu PT. Nokano Coal Mining  dan PT. Indotex Pratama Jaya.

Adapun penerbitan tersebut berdasarkan tindak lanjut hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandar Lampung yang memenangkan pihak perusahaan, yang sebelumnya Gubernur Lampung melalui Dinas PMPTSP provinsi menerbitkan SK pengakhiran terhadap seluruh IUP eksplorasi di wilayah Provinsi Lampung yg telah habis masa berlakunya.

“Ya termasuk ke kedua IUP di atas, dan menolak permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi. Atas dasar penolakan tersebut kedua perusahaan mengajukan gugatan atas keputusan Tata Usaha Negara dimaksud ke PTUN bandar lampung, dan hasil sidang PTUN memutuskan permohonan penggungat dikabulkan,” papar Putrawan.

Sebelumnya Bupati Mesuji, Khamami juga menangapi tidak setuju bahkan menolak  dengan diterbitkannya surat keputusan tentang persetujuan IUP operasi produksi batubara yang dijeluarkan Dinas PMPTP Provinsi Lampung  kepada kedua  PT yang sudah mendapatkan persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara kepada PT. Nokano Coal Mining  dan Ir. S. M. Semenakana selaku Direktur PT INDOTEX PRATAMA JAYA yang yang beralamat di Ruko Mega Grosir Mas Blok E1/9 Jl.Letjend Suprapto Jakarta.

Bupati Mesuji Khamami mengaku kurang  setuju atas dikeluarkannya surat Keputusa IUP operasi produksi batubara di Kabupaten Mesuji yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTP Provinsi Lampung.

“Saya selaku Bupati Mesuji kurang setuju atas izin operasi produksi Batubara di kabupaten mesuji ini, Kalau lahan di Mesuji digali puluhan atau ratusan meter diambil batubara-nya mau jadi apa, saat ini untuk pengrajin bata saja yang menggali 3 meteran sedang kita upayakan untuk stop. Dan memulai dengan menggunakan batako yang punya nilai ekonomis yang cepat dan tidak merusak lingkungan,” ucapnya Kamis, (08/11/2018).

Diketahui IUP operasi produksi batubara yang dijeluarkan ini yang berlokasi di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji, yaitu Kecamatan Tanjungraya seluas 4.795 hektar, dan kecamatan Panca Jaya seluas 3.341 hektar.

Sementara untuk waktu IUP operasi produksi batubara yang dikeluarkan ini dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2038.

Namun sayang IUP operasi produksi Batubara di Kabupaten Mesuji bakal ditentang oleh pemerintah masyarakat ormas dan berbagai pihak yang tidak terima dan menolak IUP tersebut.
(Misdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *