Andi Surya Terima Silaturahmi Peratin se-Kabupaten Pesisir Barat

Andi Surya memberikan sambutan. Foto ist

Pesisir Barat- Dana desa (DD) merupakan stimulus terhadap pembangunan nasional yang berbasis di pemerintahan desa yang paling bawah di Republik ini.

Tahun ini sekitar Rp 70 trilun rupiah pemerintah mengambil keputusan sekaligus resiko mengalirkan APBN kepada pemerintahan desa seluruh Indonesia.

“Guna membiayai pembangunan desa,” kata Andi Surya Senator Lampung berujar, ketika menerima para Peratin (kepala desa) yang merupakan ketua-ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat yang dipimpin Ketua Kabupaten-nya, Arief, di kediaman Andi Surya.

Oleh karenanya lanjut Andi, DD tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai prioritas pembangunan desa. Korupsi adalah resiko guliran DD. Dengan demikian dana desa tidak boleh diselewengkan.

“Artinya para Peratin atau kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen anggaran sehingga dana desa dapat dieksekusi sesuai kearifan lokal desa tanpa melupakan aspek transparansi,” jelas Andi Surya.

Ketua Apdesi Pesisir Barat, Arief, menanggapi itu menyatakan, ia sebagai Peratin tentu berterimakasih kepada pemerintah pusat, dengan DD memudahkan untuk mengenali dan mengantisipasi sekaligus mampu mencari jalan keluar terhadap permasalahan desa, terutama ketika harus membiayai masalah tersebut dalam bentuk program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat desa.

“Tentu dana desa akan memberi dampak positif pembangunan desa kami di Pesisir Barat,” sebutnya di hadapan peratin-peratin yang juga sebagai Ketua Apbdesi kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat.

 Andi Surya menambahkan, hal yang perlu diingat oleh setiap kepala desa adalah, bahwa eksekusi DD dalam bentuk program anggaran wajib melibatkan ‘stakeholder’ desa yaitu Badan Perwakilan Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat desa sebagai bagian dari aspek demokrasi anggaran desa yang terbuka dalam rembug desa.

Yang kedua kata Andi Surya, pelaporan dana desa harus berbasis format sistem laporan keuangan dana desa (Siskeudes) yang telah ditetapkan BPKP (Badan Pengawaran Keuangan dan Pembangunan) sebagai akuntabilitas pelaporan.

“Di sisi lain, KPK yang merupakan badan anti rasuah juga menegaskan dalam himbauannya, agar kedua mekanis ini harus dijalankan setiap kepala desa, tujuannya dana desa dapat dipertanggungjawabkan. Jika kedua mekanisme ini telah dilakukan, maka akan mengurangi ancaman Kepala Desa tersandung masalah anggaran desa. Efeknya dana desa memberi nilai tambah terhadap pembangunan secara keseluruhan,” tutup Andi Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *