Dialog dengan Warga Way Kanan, Andi Surya: Patok Rel KA Hanya 6 Meter

Andi Surya (kanan). Foto ist

Way Kanan- Temu dialog Senator Lampung, Andi Surya dengan warga pinggir rel Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Andi Surya jelaskan hasil rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 17 Oktober 2018 lalu yang dihadiri kementerian terkait dan pimpinan PT. KAI se-Indonesia.

“Di forum itu dengan tegas dijelaskan oleh pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bahwa wilayah kerja PT. KAI hanya 6 meter kiri dan kanan rel sesuai UU Perkeretaapian No. 23/2007, selebihnya Kementerian Perhubungan tidak mengaturnya,” kata Andi Surya, Sabtu (27/10/2018) melalui siaran pers.

Mantan Anggota DPRD Lampung ini memaparkan, pernyataan Kemenhub ini merupakan pengakuan pemerintah terhadap hak-hak rakyat di bantaran rel KA serta batasan absolut lahan yang dikelola PT. KAI.

“Jadi warga masyarakat bantaran rel tidak perlu risau. Pindahkan saja seluruh patok PT. KAI sesuai Undang-Undang Perkeretaapian No 23/2007, yaitu enam meter kiri dan kanan rel kereta api,”  ujarnya.

Dialog ini dihadiri sekitar 300-an warga dan lima Kepala Kampung di Kecamatan Way Tuba yaitu; Way Pisang, Bandar Sari, Way Mencar, Way Ramsai, Way Tuba serta Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PDIP,  Sahdana. Dalam dialog itu tercetus keluhan masyarakat, patok batas lahan kereta api telah digeser oknum-oknum petugas PT. KAI hingga menjadi lebih 100 meter merambah lahan-lahan perkebunan masyarakat tani Way Tuba.

“Semua aturan Belanda yang mengatur rel KA termasuk grondkaart tidak berlaku lagi manakala telah diterbitkan undang-undang terbaru, apalagi grondkaart yang PT. KAI pegang hanya berupa salinan, bukan asli. Jika PT. KAI ingin lahan lebih dari 6 meter maka undang-undang perkeretaapian tersebut harus diubah terlebih dahulu,” ungkap Andi Surya.

Sementara, anggota DPRD Way Kanan Sahdana yang merupakan tokoh masyarakat Way Tuba menyatakan, warga Way Tuba sudah sangat terganggu dengan perilaku oknum-oknum PT. KAI yang menggeser-geser patok rel KA, “oleh karenanya kami akan melakukan perlawanan jika oknum-oknum ini mengganggu lahan warga dengan cara bertentangan dengan undang-undang. Kami segera membentuk forum bersatu masyarakat Way Tuba sebagai wadah aspirasi masyarakat bantaran rel di sini”. Ujar Sahdana dengan nada tinggi.

Dalam temu warga itu, Andi Surya menyerahkan hasil-hasil rapat dan koordinasi tentang lahan grondkaart kepada seluruh warga dan tokoh masyarakat untuk dipelajari. Selanjutnya dirinya juga memberikan beasiswa Universitas Mitra Indonesia kepada anak-anak warga tidak mampu untuk melanjutkan studi pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *