Wali Kota Herman HN Bongkar Percaloan di Loket Disdukcapil Bandarlampung

Foto ist
Bandarlampung- Wali Kota Herman HN membongkar sindikat percaloan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung, Rabu (24/10/18).

Pembongkaran praktek busuk itu dilakukan Herman berdasarkan banyaknya laporan dari warga yang mengeluhkan buruknya laporan di Disdukcapil. 
“Saya sudah banyak terima laporan, sehingga saya bentuk tim investigasi untuk membuktikan kebenaran laporan itu,” kata Herman saat ditemui di Gedung Satu Atap.
Hasilnya, berdasarkan penyelidikan tim investigasi yang diturunkan Herman, terbukti ada praktek percaloan yang melibatkan oknum pegawai Disdukcapil.   
“Hasil laporan tim dan berdasarkan bukti video terungkap, ada oknum Disdukcapil yang terlibat dalam kasus percaloan ini,” jelas Herman. 
Herman mengatakan, terduga pelakunya lima orang. Empat oknum pegawai Disdukcapil yang terdiri satu PNS, dua honorer dan satu pegawai Banpol PP yang diperbantukan ke dinas setempat. 
Menurut dia, modus yang dilakukan para oknum itu menawarkan jasa pembuatan KTP-El dengan mahar uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Jadi, oknum itu menawarkan uang jasa Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu, jika warga ingin cepat KTP elekteoniknya cepat selesai,” jelas Herman. 
Atas dasar itu, Herman meminta empat oknum pegawai dan seorang warga ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 
“Yang honorer saya minta dipecat langsung. Sedangkan yang PNS ditindak sesuai aturan oleh Inspektorat,” tegas Herman. 
Sementara, Kepala Disdukcapil Bandarlampung Zainudin mengatakan sangat terpukul atas insiden yang terjadi hari ini. 
“Bertahun- tahun saya membangun citra  pelayanan yang baik di Disdukcapil ini, tapi hancur dalam satu hari akibat ulah oknum,” ujar Zainudin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. 
Zainudin sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum bawahnnya tersebut.
“Intinya, saya sangat mengapresiasi langkah tegas pak wali kota dan akan segera menindaklanjuti instruksinya. Kita serahkan semuanya kepada Inspektorat dan BKD untuk memproses sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

HARIANMOMENTUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *