Wahrul Fauzi Silalahi |
Bandarlampung- Meski telah menyandang status tersangka sejak tahun 2009, namun Polda Lampung belum juga menahan Sainin Nurjaya.
Status tersangka yang menjerat Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang, Sainin Nurjaya hingga kini belum juga ada kejelasan.
Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung untuk menahan Sainin Nurjaya.
“Kita mendorong penyidik Polda untuk mengungkap status tersangka,” kata Wahrul, Rabu (10/10/28/2018).
Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung inipun mempertanyakan kinerja Polda Lampung ihwal belum juga ditahannya Sainin.
“Karena jika sudah tersangka kok belum ditahan. Ada apa?,” ujar dia.
Disinggung apakah ada dugaan Polda Lampung ‘main mata’ di kasus tersebut? Dikarenakan status tersangka yang disandang Sainin cukup lama.
“Kita belum pelajari secara teknis. Kita belum tahu, kita belum koordinasi dengan penyidik. Kita baru dapat laporan dari buruh. Jika sudah tersangka, dua alat bukti sudah lengkap, tinggal kita dorong penyidik karena ini hak hidup ribuan orang,” papar Wahrul.
Yang pasti Wahrul kembali menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik menanyakan perkembangan kasus tersebut dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Caleg DPRD Provinsi Lampung inipun memastikan ‘berbuat’ untuk buruh bongkar muat pelabuhan yang tergabung di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang adalah murni untuk kemanusiaan bukan ada kepentingan lain.
“Kasian buruhnya. Kalo sakit gimana BPJS Kesehatan-nya. Bukankah itu hak buruh,” ujar Wahrul.
Informasi yang diperoleh, tahun 2009 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi (penggelapan dana) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Bandarlampung yang terjadi dari tahun 2004-2007 dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 657.756.272 (enam ratus lima puluh tujuh juta, tujuh ratus lima puluh enam ribu, dua ratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.: LP/B-041/II/2008/Siaga Ops, tanggal 22 Februari 2008.
Dari Laporan tersebut, oleh Direktur Reserse Kriminal Kasat III Tipikor Polda Lampung terhadap Sainin Nurjaya Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersangka Ketua Koperasi TKBM sejak tahun 2009 hingga terhambat karena yang bersangkutan tidak melengkapi berkas laporan keuangan Koperasi TKBM sebagaimana yang diminta oleh aparat kepolisian dan kejaaan serta Kantor Akuntan Publik.
Penyidik Polda Lampung mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut harus dilakukan audit untuk menentukan kerugian yang diduga telah digelapkan Sainin Nurjaya.
Penyidik Polda Lampung telah menyampaikan surat kepada Pimpinan Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan berdasarkan surat nomor: B/266/II/2010/Ditreskrim tanggal 22 Februari 2010, Perihal: Permintaan Audit Terhadap Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.
Terhadap surat tersebut, Kantor Akuntan Publik ISS membalas surat penyidik Polda Lampung yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung u/p. Kasat III Tipikor tanggal 4 Juni 2010 yang intinya bahwa kantor Akuntan Publik ISS tanggal 8 April 2010 meminta data-data untuk melakukan audit prosedur yang disepakati terhadap Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Adapun data-data yang diminta adalah Buku bank (termasuk buku tabungan dan rekening koran sebagai bukti pendukung), Rekapitulasi kas keluar nasuk (termasuk bukti-bukti pengeluaran kas sebagai bukti pendukung), buku jurnal umum, rekapitulasi pendapatan kesejahteraan, Asuransi dan Administrasi/HIK (termasuk bukti-bukti penerimaan/penagihan/amprah sebagai bukti pendukung) dan rekapitulasi pengeluaran HIK.
Data-data yang diminta tersebut dari Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang baru rekening koran dan tabungan koperasi TKBM tahun 2004-2007, amprah manifesto bongkar muat selama 2004-2007 sehingga audit tidak dapat dilaksanakan.
Bukan hanya pihak Kantor Akuntan Publik ISS, Penyidik Polda juga menyampaikan surat yang sama untuk meminta data untuk diaudit prosedur yang disepakati kepada Ketua Koperasi TKBM dengan surat Nomor: B/915/VII/2010/Ditreskrim Tanggal 2 Juli 2010.