Tolak Pasien, Ombudsman Lampung: Harusnya RS Bumi Waras Tahu

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto WhatsApp.com

Bandarlampung- Penolakan pasien oleh Rumah Sakit (RS) Bumi Waras diduga sepengetahuan management RS.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menduga
penolakan pasien yang dilakukan pihak RS Bumi Waras adalah unsur kesengajaan atau aturan yang dibuat oleh manajemen RS Bumi Waras bukan kesalahan oknum dokter seperti yang dituduhkan direksi RS Bumi Waras dan IDI Lampung. 
“Dokter khan di bawah kendali RS. Kalau dia melakukan sesuatu pasti sepengetahuan RS,” ungkapnya Nur Rakhman Yusuf, Jumat (14/09/2018) malam.
Ia memaparkan, artinya seharusnya dokter bekerja sesuai aturan RS Bumi Waras, selain mematuhi kode etik seorang dokter.
“Kalaupun oknum dokter itu meminta biaya awal 50%. Harusnya RS pasti tahu” imbuhnya.
“Tapi khan kita belum ada klarifikasi. Apakah ketentuan itu tersurat dalam bentuk ketentuan. Atau semacam aturan tak tertulis,” paparnya.
Ombudsman perwakilan Lampung pun merespon serius insiden dugaan penolakan pasien dalam keadaan darurat oleh RS Bumi Waras Bandarlampung, akhir pekan kemarin. 
Ombudsman akan mendorong keluarga pasien untuk melapor guna kepentingan informasi tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ombudsman belum menerima laporan dari keluarga pasien secara langsung mengenai persoalan ini. Namun jika ini benar terjadi sesuai pemberitaan yang ada, kami akan mendorong para pihak, baik korban langsung maupun pihak lain yang melihat kondisi tersebut segera melapor ke Ombudsman. Dikarenakan dibutuhkan informasi yang jelas terkait kronologi peristiwa tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit selaku salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan seharusnya memberikan pelayanan dengan baik tanpa memandang status pasien. Apakah pasien BPJS, pasien umum ataupun pasien dengan asuransi swasta.
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
“Pimpinan Rumah Sakit Bumi Waras bertanggungjawab dalam memastikan seluruh unsur pelaksana pelayanan di rumah sakit tersebut. Selain itu, mereka harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada pasien dan memberikan kejelasan informasi yang sebenar-benarnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Nur Rakhman juga mengingatkan pihak BPJS Kesehatan agar peka terhadap kemungkinan permasalahan yg terjadi. “Penting bagi BPJS untuk memastikan seluruh Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS memahami aturan yang berlaku dan tidak salah menyampaikan kepada pihak pasien, sehingga meminimalisir miskomunikasi dan ketidaknyamanan dalam pelayanan,” jelas Nur Rakhman. 
Nur Rakhman juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke Ombudsman ketika menemui dugaan penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi.
“Masyarakat, siapapun. Baik korban langsung maupun yang melihat terjadi dugaan maladministrasi. Jangan segan untuk melapor ke Ombudsman manakala menemui kejanggalan dalam pelayanan. Karena pelayanan berkualitas adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *