RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’

Dedy Hermawan. Foto WhatsApp.com

Bandarlampung- Dugaan tindakan Rumah Sakit (RS) Bumi Waras Bandarlampung yang mengusir pasiennya adalah suatu tindakan jahat.
Sebab rumah sakit telah meminta uang muka (DP) 50% kepada calon pasien yang akan ditangani.

Jika diasumsikan, dalam satu bulan berapa kali RS Bumi Waras ‘tertipu’ oleh pasien akibat tidak membayar selama pasien dirawat?. Baca: Akademisi Unila Minta RS Bumi Waras Hentikan Operasional

Jika tidak ada pasien yang ‘menipu’, kemana keuntungan dalam satu bulan RS Bumi Waras?. Pun diasumsikan RS tersebut menilai calon pasiennya penipu karena harus membayar di awal (DP 50%) sebelum mendapat tindakan medis.

Kasat mata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menilai, jika tindakan dugaan pengusiran pasien yang dilakukan  pihak RS benar, maka itu di luar batas kewajaran.

“Maka tindakan pihak rumah sakit itu sangat tidak manusiawi,” ungkap Dedy, Senin (10/09/2018) malam.
Baca: RS Bumi Waras Bandarlampung Bantah Usir Pasien, Tapi

Alasannya kata Dosen Fisip Unila ini,
karena layanan rumah sakit baik swasta ataupun pemerintah berdiri di atas nilai kemanusiaan, bukan semata-mata profit oriented.

“Jadi jangan karena alasan prosedur, jaminan biaya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dugaan pengusiran pasien karena tidak membayar DP 50% sebagai kelengkapan administrasi dan sebagainya jangan kemudian mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan penyelematan hidup manusia.

“Misi utama rumah sakit adalah misi kemanusiaan,” ungkapnya.
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM

Dedy menilai, ini dapat menjadi dasar untuk menguji tindakan tersebut apakah melanggar atau tidak dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kode etik dokter, semua pihak yang terkait harus pro aktif untuk menyelidiki kasus tersebut dari aspek etika dan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang dimaksud misalnya Dinas Kesehatan, DPRD, IDI, Ombudsman, YLKI, dan sebagainya.

“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membawa ke ranah sanksi etik dan pidana,” tegasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *