Yusdianto. Foto WhatsApp.com |
Bandarlampung- Sikap tidak terpuji yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Bumi Waras dengan mengusir pasien mengesampingkan UU nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Padahal di UU tertuang secara gamblang hak dan kewajiban yang RS dan pasien.
Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto meminta Badan Pengawas Rumah Sakit untuk menghentikan operasional RS Bumi Waras Bandarlampung.
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
“Saya minta operasional Rumah Sakit Bumi Waras di-setop,” kata Yusdianto, Senin(10/09/2018) malam.
Alasannya kata Dosen Unila ini, pelayanan yang diberikan RS Bumi Waras tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam UU nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ihwal dugaan pengusiran pasien. Untuk kata dia, seharusnya Badan Pengawas Rumah Sakit seperti Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan pembinaan dan menghentikan operasional di RS tersebut.
“Agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
“Soal pelayanan ini bukan kejadian pertama di RS Bumi Waras. Tapi sering dikeluhkan pasien,” tambahnya.
Ia memaparkan, jika melihat regulasi di UU Rumah Sakit, ada beberapa tugas, fungsi, kewajiban RS, di antaranya, pasien harus mendapatkan pelayanan medis, tanpa mendiskriminasi suku, ras agama, RS harus melakukan tindakan untuk keselamatan pasien dan lain-lain.
“Hentikan operasional RS Bumi Waras sampai SDM, managementnya, pelayanannya diperbaiki. Baru boleh buka lagi,” ujarnya.
Rumah sakit di Bandarlampung masih sering menolak pasien. Kali ini terjadi di Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Bandarlampung.
Salah satu oknum dokter RS BW yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018).
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM
Menurut keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%.
Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.
Menurut pengakuan ayah korban Ikhwan Wahyudi, Sabtu (8/9/2018), dokter meminta DP dulu sebesar 50 persen. Kalau tidak ada DP tidak akan dilakukan tindakan operasi.
“Dia minta uang 50% dulu untuk operasi kalau gak ada uang muka 50% itu, dia gak mau megang dan dia akan memindahkan anak saya ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat arogan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter. Dokter itu tidak mau nanganin kalau tidak ada yang 50% itu, udah itu saya diusir dan saya langsung pergi aja,” ujarnya.
Ikhwan Wahyudi tidak mengerti apa maksud dokter meminta uang DP 50 persen. Apa itu kebijakan Rumah Sakit BW atau alasan dokter yang mengada-ada yang enggan menangani pasien tersebut.
Baca: RS Bumi Waras Bandarlampung Bantah Usir Pasien, Tapi
Baca: RS Bumi Waras Bandarlampung Bantah Usir Pasien, Tapi
Ayah pasien yang kesal dan merasa mendapat hinaan dokter yang tidak berperikemanusiaan itu, langsung memindahkan anaknya ke RS Umum Abdul Moeloek Bandarlampung.