Foto ist |
METRO – Dalam rangka pengumpulan informasi kerawanan Pemilu kajian atau IKP tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Senin (27/8/2018).
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, S.Pd.I menyampaikan, kunjungannya tersebut guna berkoordinasi dan mengajak PWI Metro untuk bersinergi dalam pengawasan pemilu di Bumi Sai Wawai.
“Berdasarkan instrumen survei nasional
Indeks kerawanan Pemilu 2019, Kota Metro sampai saat ini kita sudah mulai mencium aroma indikasi adanya nyolong start kampanye meski mereka belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU.
Atas dasar itu, Bawaslu setempat berkoordinasi demgan PWI Kota Metro untuk bersama sama dalam kotrol dan pencegahan.
Kedatangan Komisioner Bawaslu ini juga meminta sumbang saran dan masukan serta informasi terkait kerawanan pemilu sebelumnya guna sebagai bahan evaluasi bawaslu kedepannya agar lebih baik.
“Dan informasi yang disampaikan oleh PWI nantinya digunakan untuk kepentingan penelitian sesuai survei indeks kerawanan Pemilu. Ini akan menjadi masukan bagi kami,” kata dia.
Koordinasi Bawaslu ke kantor PWI tersebut berkaitan dengan peraturan KPU tentang pemilu dini. Dan merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada partai Politik peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau Kota untuk setiap peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” bebernya.
Sementara itu Ketua PWI Kota Metro, Abdul Wahab menyambut baik kedatangan komisioner Bawaslu beserta 4 Staf tersebut. Dirinya juga mendukung atas program Bawaslu dalam pencegahan kerawanan pemilu yang akan datang.
”Terkait APK bakal calon anggota legislatif yang menyampaikan visi dan misinya serta menampilkan citra diri seperti logo dan nomor urut partai dan informasinya saat ini sudah mulai ada yang pasang. Ada beberapa APK bakal calon anggota legislatif yang diduga telah melanggar dan sudah terpampang. Wahab merekomendasikan agar bawaslu harus tegas dan jangan tebang pilih untuk menindak agat tidak ada kesenjangan terhadap balon lain.
PWI Metro juga mendukung pencegahan tersebut dan siap menginformasikan hasil kinerja baik dan, buruknya dari Bawaslu dalam pemberitaan,” paparnya.
Sebagai bocoran, Ketua PWI Metro mengungkapkan, sedikitnya terdapat sembilan point yang menjadi pembahasan intens antara kedua lembaga tersebut dalam suvey indeks kerawanan pemilu dari 2015 hingga pilkada 2018 khususnya di wilayah Kota Metro kemarin yakni:
1. Adanya pemberitaan di media tentang kasus perusakan/penghilangan fasilitas nonpublik.
2. Adanya pemberitaan di media terkait kasus hukum anggota penyelenggara.
3. Adanya kasus tidak netralnya ASN.
4. Adanya pemberitaan di media massa tentang kampanye di luar jadwal.
5. Adanya pemberitaan di media massa tentang iklan kampanye diluar jadwal.
6. Adanya pemberitaan di media massa tentang praktik politik uang.
7. Adanya pemberitaan di media massa tentang penggunaan fasilitas dalam kampanye oleh peserta pemilu.
8. Adanya laporan, data survei, atau pemberitaan yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat di bawah target KPU 77,5 %.
9. Adanya laporan, data survei, atau pemberitaan yang menyatakan jumlah suara tidak sah.
Atas survey itu, wahab berharap bawaslu kedepan lebih meningkatkan kinerja dalam pengawasan demi demokrasi yang bersih di Kota Bumi Sai Wawai. (By/Rls)