Mesuji- Pemerintah Daerah Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) siap menggelar Pilkades serentak.
Berbagai tahapan untuk pelaksanaan Pilgub serentak tanggal 12 Agustus 2018 sudah dilakukan oleh Dinas PMD.
Sebanyak 12 desa yang tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Mesui, Mesuji Timur, Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Rawajitu Utara sudah siap melaksanakan Pilkades.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Mesuji, Fery Antoni menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa sarana pendukung seperti kotak suara, bilik suara, undangan pemilih, serta surat suara sudah siap untuk didistribusikan kepada 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di 4 kecamatan di Kabupaten Mesuji.
“Pelaksanaan Pilkades serentak saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi kampanye oleh panitia, serta kampanye para calon kades setelah itu memasuki tahapan pemungutan suara tanggal 12 Agustus,” jelas Ferry, Senin 6 Agustus.
Ferry menerangkan, bahwa pelaksanaan Pilkades dasarny adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji nomor 3 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mesuji nomor 3 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
“Terakhir, yang menjadi dasar kita untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak ini adalah, Keputusan Bupati Mesuji nomor: B/153/1.02/HK/MSJ/2018 tentang penerapan tahapan pemilihan kepala desa Kabupaten Mesuji secara serentak tahun 2018,” imbuhnya.
Berikut daftar nama desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak pada 12 agustus nanti.
1. Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang.
2. Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
3. Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
4. Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
5. Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
6. Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
7. Desa Pangkal Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.
8. Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur.
9. Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur.
10. Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.
11. Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.
12. Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji. (Misdi)